Harga Emas Pegadaian Naik pada Jumat 12 Juni 2026 Cetakan Antam dan UBS Melejit
Harga emas batangan di PT Pegadaian (Persero) mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Jumat (12/6/2026). Perubahan harga cetakan logam mulia dari berbagai jenama seperti Antam, UBS, dan Galeri 24 ini tercatat naik serentak sejak pagi hari.
Berdasarkan data resmi Pegadaian pada pukul 07.58 WIB dan pembaruan lanjut pukul 10.45 WIB, grafik nilai instrumen pelindung nilai ini menunjukkan tren positif dibandingkan hari sebelumnya. Pergerakan naik ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat yang sedang mempelajari "investasi emas untuk pemula" di tanah air.
Kenaikan harga ini terjadi secara merata di seluruh jaringan distribusi nasional. Bagi investor daerah, salah satu titik acuan transaksi resmi terpantau berada melalui satu jaringan outlet distribusi resmi yang berlokasi di Banda Aceh, wilayah Aceh.
Rincian Harga Emas Batangan di Pegadaian Hari Ini
Pegadaian menyediakan berbagai macam ukuran berat untuk memfasilitasi kebutuhan finansial masyarakat. Logam mulia cetakan merek pertama (Antam) dan merek ketiga (Galeri 24) tersedia lengkap mulai dari kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Sementara itu, emas cetakan merek kedua (UBS) dipasarkan dari ukuran 0,5 gram hingga 500 gram. Meski demikian, terdapat kondisi di mana emas cetakan merek pertama ukuran besar seperti pecahan 250 gram hingga 1 kilogram terpantau belum tersedia di pasar pada tanggal perdagangan hari ini.
Tabel Perbandingan Harga Logam Mulia
Berikut adalah tabel acuan nilai jual pecahan emas batangan di Pegadaian per Jumat, 12 Juni 2026:
| Ukuran Berat | Emas Cetakan Merek I (Antam) | Emas Cetakan Merek II (UBS) | Emas Cetakan Merek III (Galeri 24) |
|---|---|---|---|
| 0,5 Gram | Tersedia | Tersedia | Tersedia |
| 1 Gram | Tersedia | Tersedia | Tersedia |
| 500 Gram | Tersedia | Tersedia | Tersedia |
| 1.000 Gram | – | Tidak Tersedia | Tersedia |
Aturan Pajak Emas Batangan Terbaru
Masyarakat yang ingin mengetahui "cara beli emas batangan" juga perlu memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan saat ini telah memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk emas batangan.
Aturan yang semula membebankan tarif 0,45% kini turun menjadi 0,25%. Kebijakan fiskal tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata.
Ketentuan Dokumen dan Batas Nominal Pajak
Implementasi di lapangan mengenai aturan pajak emas batangan ini menerapkan beberapa syarat wajib pembukuan:
- Pembelian logam mulia batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% khusus bagi pemegang NPWP.
- Setiap transaksi wajib disertai dengan bukti potong pajak resmi dari pihak penyedia.
- Harga jual yang tertera belum memperhitungkan pungutan pajak jika nominal transaksinya berada di bawah Rp10.000.000.
Fasilitas Pembiayaan Logam Mulia di Lembaga Keuangan
Bagi masyarakat yang penasaran mengenai "bagaimana cara investasi emas di pegadaian" tanpa harus membeli secara tunai seketika, lembaga keuangan pelat merah ini menyediakan opsi proteksi kekayaan yang fleksibel. Lembaga keuangan terkait merupakan salah satu bank emas pertama di Indonesia yang memiliki cadangan logam mulia terbesar saat ini.
Sistem kepemilikan aset aman (safe haven) ini didukung oleh fasilitas cicilan yang terstruktur. Opsi pembiayaan atau angsuran kepemilikan logam mulia batangan di institusi ini memiliki pilihan waktu pembayaran jangka panjang dengan tenor paling lama 36 bulan.
Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan. Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.
Pergerakan nilai logam mulia harian di bursa domestik ini melengkapi rangkaian riwayat fluktuasi pasar, setelah sebelumnya perubahan harga emas juga sempat tercatat berada di tingkat berbeda pada perdagangan Kamis, 11 Juni 2026 serta beberapa pekan lalu pada Jumat, 22 Mei 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow