Harga Emas Pegadaian Naik Kompak Per Hari Ini 19 Juli 2026

Smallest Font
Largest Font

Harga komoditas logam mulia atau emas batangan di lembaga Pegadaian Jakarta terpantau kompak menguat pada Minggu, 19 Juli 2026. Berdasarkan pembacaan data pukul 09:00 WIB, tren harga komoditas ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya.

Kenaikan harga ini terjadi secara merata pada seluruh jenis cetakan yang tersedia di Pegadaian, mulai dari Antam, UBS, Galeri 24, hingga jenis emas retro. Penguatan ini memberikan sentimen segar bagi para pelaku pasar modal dan investasi komoditas.

Meskipun data per Minggu pagi menunjukkan grafik menanjak secara harian, pergerakan ini tercatat stabil atau belum berubah jika dibandingkan dengan pembaruan data terakhir yang dirilis pada Sabtu, 18 Juli 2026 siang. Pergerakan harga emas memang kerap fluktuatif mengikuti dinamika pasar.

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Antam Galeri 24 dan UBS Kompak Naik | infobanktv

Rincian Kenaikan Harga Emas Batangan di Pegadaian

Menurut data resmi Pegadaian yang dihimpun pada Minggu (19/7/2026), kenaikan harga emas batangan 24 karat cetakan Antam tercatat sebesar Rp8.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya. Cetakan populer ini terus menjadi acuan utama para kolektor investasi komoditas.

Sementara itu, kenaikan harga emas batangan cetakan UBS ukuran 1 gram pada perdagangan hari ini berada di angka Rp11.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya. Lonjakan yang cukup signifikan juga dirasakan oleh produsen lainnya di pasar ritel.

Untuk cetakan produsen Galeri 24 ukuran 1 gram, nilai jualnya bertambah sebesar Rp12.000 per gram. Kenaikan dengan nominal yang sama persis juga dialami oleh emas batangan jenis retro ukuran 1 gram, yang menguat Rp12.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya.

Daftar Perubahan Harga Emas Ritel 1 Gram di Pegadaian (19 Juli 2026)
Jenis Cetakan Emas 1 GramNominal Kenaikan per Gram
AntamRp8.000
UBSRp11.000
Galeri 24Rp12.000
RetroRp12.000

Ketentuan Pajak Beli Emas Terbaru Berdasarkan Aturan Pemerintah

Bagi konsumen yang ingin melakukan transaksi, penting untuk mencermati aturan pph emas batangan yang berlaku saat ini. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memangkas besaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pemegang NPWP atas pembelian emas batangan menjadi sebesar 0,25%, turun dari tarif semula yang sebesar 0,45%.

Dasar hukum pengaturan ulang tarif PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Peraturan ini menyasar akurasi administrasi serta insentif bagi para pelaku sektor investasi fisik.

Namun, tidak semua transaksi langsung dikenai potongan pajak tersebut. Batasan nominal transaksi pembelian emas batangan yang belum mempertimbangkan pengenaan pajak adalah jika nilainya di bawah atau sama dengan Rp10.000.000.

Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan. Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.

Konteks Historis dan Tren Tabungan Emas

Penguatan harga pada pertengahan bulan ini menjadi catatan penting bagi investor pasca dinamika yang terjadi pada awal bulan. Sebagai informasi, pada perdagangan tanggal 1 Juli 2026, nilai saldo tabungan emas batangan untuk ukuran terkecil 0,01 gram sempat tercatat mengalami penurunan.

Berikut adalah beberapa faktor administratif dan pasar yang memengaruhi transaksi emas harian di lembaga resmi:

  • Regulasi tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pemilik NPWP aktif sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023.
  • Pemberlakuan batas minimum bebas pajak untuk transaksi belanja emas di bawah atau sama dengan Rp10.000.000.
  • Fluktuasi harian yang dipengaruhi pembaruan data berkala dari pihak produsen seperti Antam, UBS, dan Galeri 24.

Pergerakan harga buyback dan nilai jual ritel logam mulia di Jakarta diproyeksikan masih akan terus menyesuaikan dengan kondisi geopolitik dan ekonomi global dalam sepekan ke depan. Masyarakat diimbau untuk memantau pergerakan harga secara berkala melalui saluran resmi institusi terkait.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow