Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2,633 Juta Per Gram Hari Ini
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tipis pada perdagangan hari ini, Jumat, 17 Juli 2026. Berdasarkan data resmi, harga emas Antam pecahan satu gram kini dibanderol seharga Rp2.633.000, setelah mengalami koreksi dari pergerakan pasar sehari sebelumnya.
Penurunan harga emas hari ini tercatat sebesar Rp2.000 per gram dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya yang berada di level Rp2.635.000 per gram. Langkah koreksi ini juga diikuti oleh penyusutan nilai transaksi pembelian kembali oleh emiten logam mulia tersebut.
Senada dengan harga jualnya, harga buyback emas atau harga pembelian kembali oleh Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp2.000. Dengan perubahan tersebut, harga transaksi buyback hari ini berada di posisi Rp2.380.000 per gram dari yang sebelumnya Rp2.382.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran pecahan yang tersedia pada transaksi hari ini. Data ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi pembelian langsung di butik logam mulia terdekat.
| Pecahan Emas | Harga Sebelum Pajak (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.366.500 |
| 1 gram | 2.633.000 |
| 2 gram | 5.206.000 |
| 5 gram | 12.890.000 |
| 10 gram | 25.725.000 |
| 25 gram | 64.187.000 |
| 50 gram | 128.295.000 |
| 100 gram | 256.512.000 |
Faktor Penyebab Harga Emas Dunia Naik Turun
Pergerakan harga emas lokal sangat dipengaruhi oleh fluktuasi pasar global. Banyak investor yang mempertanyakan "kenapa harga emas turun hari ini" di pasar domestik meskipun emas dunia sempat menunjukkan sinyal penguatan tipis pada akhir perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan data pasar Intercontinental Exchange (ICE), harga spot emas (XAUUSD) ditutup naik tipis sebesar 0,2 persen atau setara US$7,9 menuju level US$4.060,85 per troy ons. Kendati ditutup menguat tipis, pergerakan emas global belakangan ini dipenuhi volatilitas yang cukup tinggi.
Faktor utama penyebab harga emas dunia naik turun dalam sepekan terakhir adalah fluktuasi harga minyak mentah global serta ekspektasi kebijakan moneter bank sentral. Tekanan inflasi akibat lonjakan komoditas energi serta ekspektasi kenaikan suku bunga acuan Amerika Serikat sempat menyeret harga komoditas logam mulia ini turun ke bawah level psikologis US$4.000 per troy ons, yang merupakan titik terendah dalam dua pekan terakhir.
Bagi masyarakat yang berniat melakukan transaksi fisik, penting untuk memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Transaksi pembelian logam mulia di gerai resmi wajib tunduk pada aturan pajak beli emas batangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan tarif sebagai berikut:
- Wajib pajak yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen.
- Wajib pajak yang tidak menyertakan NPWP dikenakan tarif potongan pajak lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan resmi akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen perpajakan yang sah bagi pembeli.
Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan investasi.
Perkembangan harga emas di pasar domestik maupun global diperkirakan masih akan terus bergerak dinamis menyesuaikan rilis data ekonomi makro internasional dalam beberapa waktu ke depan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow