Harga Emas Antam Naik Rp11000 Sentuh Rp2651 Juta per Gram
Harga emas batangan PT Antam Tbk di laman Logam Mulia tercatat mengalami kenaikan signifikan pada transaksi Jumat (3/7/2026) pagi. Harga komoditas pelindung nilai ini melonjak Rp11.000 dari perdagangan sebelumnya.
Melansir data resmi dari laman Logam Mulia pada pukul 08.41 WIB, harga emas Antam kini bertengger di level Rp2.651.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan pecahan satu gram tersebut berada di posisi Rp2.640.000.
Pergerakan positif ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback oleh PT Antam Tbk. Berdasarkan pengumuman resmi, harga buyback emas Antam hari ini turut merangkak naik ke posisi Rp2.400.000 per gram.
Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Gramasi
Kenaikan harga emas Antam setinggi Rp11.000 per gram berimbas langsung pada seluruh pecahan gramasi yang tersedia. Perubahan harga ini berlaku di seluruh jaringan butik emas Logam Mulia PT Antam Tbk.
Masyarakat yang ingin melakukan transaksi dapat melihat struktur harga terbaru yang bervariasi tergantung berat batangannya. Format harga resmi yang dirilis mencakup kepingan kecil hingga berat satu kilogram.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan di Logam Mulia Antam per Jumat (3/7/2026):
| Ukuran Emas | Harga Dasar (Rupiah) |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.375.500 |
| 1 gram | Rp2.651.000 |
| 2 gram | Rp5.242.000 |
| 3 gram | Rp7.838.000 |
| 5 gram | Rp13.030.000 |
| 10 gram | Rp26.005.000 |
Regulasi Pajak Transaksi Emas Batangan Antam
Setiap aktivitas perdagangan emas batangan PT Antam Tbk terikat dengan regulasi perpajakan nasional. Pemerintah menetapkan aturan potongan pajak untuk memastikan transparansi dalam setiap transaksi investasi logam mulia.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Masyarakat yang melakukan pembelian emas batangan di Logam Mulia dikenakan aturan PPh Pasal 22. Aturan ini membedakan tarif berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh konsumen.
- Pembeli dengan NPWP dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen disertai bukti potong resmi.
- Pembeli tanpa NPWP dikenakan potongan PPh Pasal 22 lebih tinggi yaitu sebesar 0,9 persen.
Ketentuan Pajak Transaksi Buyback
Regulasi perpajakan juga menyasar transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk. Potongan pajak ini disesuaikan dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur gramasi dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Sesuai dengan aturan PMK tersebut, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22. Ketentuan tarifnya dipotong langsung dari total nilai buyback konsumen.
Bagi pemilik NPWP, potongan PPh Pasal 22 untuk transaksi buyback adalah sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki atau tidak menyertakan NPWP, dikenakan potongan sebesar 3 persen.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow