Harga Emas Pegadaian Hari Ini 17 Juli 2026 Turun Semua
Harga emas hari ini di Pegadaian untuk seluruh jenis cetakan, mulai dari Galeri 24, UBS, hingga Antam, terpantau kompak melorot pada Jumat, 17 Juli 2026. Penurunan harga ini menjadi angin segar sekaligus perhatian penting bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi emas di pegadaian.
Koreksi harga terjadi secara merata pada hampir seluruh ukuran kepingan emas yang tersedia di outlet Pegadaian hari ini. Berdasarkan rilis harga terbaru, baik emas produksi anak usaha Pegadaian maupun produsen swasta dan BUMN semuanya dibanderol lebih murah dibandingkan hari sebelumnya.
Penurunan harga emas hari ini bervariasi tergantung pada produsen dan ukuran berat kepingannya. Pergerakan harga ini menjadi momentum yang dinanti oleh para investor ritel untuk melakukan akumulasi aset.
Bagi Anda yang sedang memantau pergerakan harga emas hari ini untuk merencanakan pembelian, berikut adalah tabel rincian harga emas batangan di Pegadaian per 17 Juli 2026 berdasarkan data resmi yang dihimpun dari laporan CNBC Indonesia, Kompas, dan Bisnis Indonesia.
| Ukuran (Gram) | Harga Galeri 24 (Rp) | Harga UBS (Rp) | Harga Antam (Rp) |
|---|---|---|---|
| 0,5 | 764.000 | 755.000 | 821.000 |
| 1 | 1.409.000 | 1.385.000 | 1.520.000 |
| 2 | 2.771.000 | 2.723.000 | 2.979.000 |
| 5 | 6.804.000 | 6.678.000 | 7.369.000 |
| 10 | 13.484.000 | 13.218.000 | 14.680.000 |
| 25 | 33.393.000 | 32.748.000 | 36.573.000 |
| 50 | 66.442.000 | 65.050.000 | 73.064.000 |
| 100 | 132.553.000 | 129.803.000 | 145.918.000 |
| 250 | 329.848.000 | 323.738.000 | – |
| 500 | 658.558.000 | 646.680.000 | – |
| 1000 | 1.315.658.000 | – | – |
Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.
Ketentuan Pajak Beli Emas Batangan Terbaru
Selain memantau penyebab harga emas pegadaian turun, para investor juga perlu memahami aturan pph 22 pembelian emas yang berlaku saat ini. Kebijakan perpajakan ini secara langsung memengaruhi nilai akhir transaksi pembelian emas batangan di berbagai agen resmi.
Penurunan Tarif PPh Pasal 22
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan yang meringankan konsumen dengan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, tarif pajak dipangkas dari yang sebelumnya sebesar 0,45% menjadi hanya 0,25% bagi para pembeli yang memiliki NPWP.
Batasan Transaksi Kena Pajak
Masyarakat tidak perlu khawatir jika melakukan pembelian dalam jumlah kecil. Sesuai dengan dasar hukum pajak emas yang berlaku, ketentuan pengenaan PPh Pasal 22 ini belum diperhitungkan apabila nominal transaksi pembelian emas batangan belum melebihi batas minimum sebesar Rp10.000.000.
Ketersediaan Stok dan Variasi Ukuran Emas
Pegadaian menyediakan beragam pilihan merek emas batangan demi memenuhi kebutuhan investasi masyarakat yang berbeda-beda. Ukuran emas batangan yang dipasarkan di outlet Pegadaian sangat bervariasi sesuai dengan produsen masing-masing.
- Emas batangan dari anak perusahaan ritel Pegadaian, yaitu Galeri 24, tersedia lengkap dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram.
- Emas batangan produksi swasta (UBS) dipasarkan mulai dari ukuran 0,5 gram hingga pecahan 500 gram.
- Emas batangan produksi BUMN (Antam) didistribusikan di Pegadaian hanya sampai ukuran 100 gram saja.
Meskipun demikian, terdapat laporan mengenai ketersediaan stok fisik emas pada hari ini. Emas batangan cetakan Antam untuk ukuran-ukuran besar, yakni pecahan 250 gram hingga 1.000 gram, dilaporkan belum tersedia di outlet-outlet Pegadaian per 17 Juli 2026. Di sisi lain, anak perusahaan ritel Pegadaian yakni Galeri 24 juga terus berinovasi dengan menghadirkan produk terbaru mereka, termasuk emas batangan seri terbaru bertajuk G24 Black Series.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow