Dewan Pers Bahas Pembentukan Format Baru Hari Pers Nasional
Dewan Pers mulai membuka pembahasan mengenai masa depan tata kelola penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) bersama seluruh organisasi konstituen. Langkah ini diambil guna mencari kesepakatan bersama terkait agenda tahunan yang diperingati setiap 9 Februari tersebut, dilansir dari Ulanda.
Inisiatif dialog muncul setelah Dewan Pers menerima empat surat resmi dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan sepanjang tahun 2026. Surat-surat tersebut menyuarakan pandangan berbeda mengenai mekanisme pelaksanaan HPN pada masa mendatang.
Menanggapi perbedaan pendapat tersebut, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan pentingnya wadah komunikasi yang inklusif untuk menjembatani aspirasi seluruh pihak terkait.
"Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait," ujar Komaruddin, Ketua Dewan Pers.
Sejumlah gagasan untuk HPN 2027 pun mengemuka. Salah satu organisasi menawarkan diri menjadi pelaksana, sementara yang lain mengusulkan agar Dewan Pers bertindak sebagai penanggung jawab utama dengan melibatkan seluruh konstituen.
Perbedaan pandangan ini berakar dari penafsiran Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Keppres tersebut menetapkan tanggal 9 Februari sebagai HPN, namun tidak secara eksplisit menunjuk organisasi tertentu sebagai penyelenggara tunggal.
Komaruddin mengingatkan agar perbedaan interpretasi ini tidak memicu perpecahan di kalangan insan pers, melainkan dijadikan momentum untuk memperkuat sinergi.
"Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN," katanya, Ketua Dewan Pers.
Persoalan penataan kembali HPN ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, disepakati untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi dengan mengundang konstituen dalam pertemuan bersama.
Selain membahas teknis penyelenggaraan, Dewan Pers juga mengkaji peluang untuk mengusulkan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Keppres tersebut dinilai perlu disesuaikan karena konsiderans hukumnya masih merujuk pada regulasi lama, seperti UU Nomor 21 Tahun 1982, padahal iklim pers saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin menekankan bahwa fokus utama pembicaraan ini bukan pada perebutan kewenangan antarorganisasi, melainkan pembentukan format kegiatan yang lebih profesional dan bermartabat.
"Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia," tegasnya, Ketua Dewan Pers.
Melalui musyawarah tersebut, Dewan Pers menargetkan lahirnya kesepakatan tata kelola HPN yang baru sekaligus merumuskan pandangan bersama terkait penyempurnaan dasar hukum peringatan tahunan tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow