Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online untuk Pekerja Mandiri

Smallest Font
Largest Font

Panduan ini akan membantu Anda mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online khusus untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial kerja.

Peringatan: Pastikan Anda telah mengetahui jenis kepesertaan yang sesuai sebelum mendaftar. Bagi Pekerja Penerima Upah (PU) atau karyawan, pendaftaran dilakukan oleh pihak perusahaan/HRD, bukan secara mandiri.

Yang Dibutuhkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Nomor telepon yang masih aktif.
  • Alamat email aktif.
  1. Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
  2. Pilih kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
  3. Isi data diri sesuai identitas kependudukan.
  4. Masukkan alamat email dan nomor telepon aktif.
  5. Verifikasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS atau email.
  6. Setelah verifikasi berhasil, lanjutkan ke tahap berikutnya.
  7. Pilih program perlindungan sesuai kebutuhan (Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), atau Jaminan Hari Tua (JHT)).
  8. Lakukan pembayaran iuran melalui transfer bank, mobile banking, dompet digital (e-wallet), atau kanal pembayaran lain yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, status kepesertaan akan aktif sesuai ketentuan sehingga Anda dapat menikmati manfaat perlindungan yang dipilih.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow