Cara Daftar Bansos Mandiri Online di Portal Perlinsos Kemensos

Smallest Font
Largest Font

Pendaftaran bantuan sosial (bansos) secara mandiri dapat dilakukan secara online melalui portal Perlinsos Kemensos untuk memudahkan masyarakat mengajukan program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pengajuan mandiri ini bertujuan untuk pendataan dan verifikasi calon penerima agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Peringatan: Pastikan Anda sudah memiliki dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebelum memulai pendaftaran. Jika belum aktif, lakukan aktivasi terlebih dahulu di Dispendukcapil sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang Dibutuhkan:

  • HP atau perangkat yang terhubung ke internet
  • Akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) aktif
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password IKD
  • Nomor HP aktif
  • ID pelanggan PLN

Langkah-langkah Pendaftaran:

  1. Buka browser melalui HP atau perangkat yang terhubung ke internet.
  2. Kunjungi situs perlinsos.kemensos.go.id .
  3. Login menggunakan akun IKD yang telah dimiliki.
  4. Pilih tombol “Bagikan”.
  5. Masukkan NIK dan password IKD.
  6. Lakukan verifikasi wajah untuk memastikan identitas pemohon sesuai dengan data IKD.
  7. Masukkan nomor HP yang masih aktif.
  8. Masukkan ID pelanggan PLN sesuai data yang diminta.
  9. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, yaitu Sembako/BPNT, PKH, atau keduanya.
  10. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.
  11. Klik tombol Submit untuk mengirim pengajuan.
  12. Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh sistem.
  13. Periksa hasil pengajuan untuk mengetahui apakah pemohon dinyatakan LAYAK atau TIDAK LAYAK menerima bansos.
  14. Jika dinyatakan layak, lengkapi informasi rekening bank apabila diperlukan untuk proses pencairan bantuan.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan status TIDAK LAYAK, Anda masih dapat mengisi formulir sanggahan yang tersedia di portal Perlinsos dengan memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya untuk proses pemutakhiran data.

Pengelompokan Desil dalam DTSEN

Penetapan bansos juga mempertimbangkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan pengelompokan desil (rentang 1 hingga 10):

  • Desil 1: kelompok miskin ekstrem (diprioritaskan untuk PKH & BPNT)
  • Desil 2: kelompok miskin (diprioritaskan untuk PKH & BPNT)
  • Desil 3: kelompok hampir miskin (diprioritaskan untuk PKH & BPNT)
  • Desil 4: kelompok rentan miskin (diprioritaskan untuk PKH & BPNT)
  • Desil 5: kelompok menuju kelas menengah (berpotensi menerima BPNT)
  • Desil 6-10: kelompok menengah hingga ekonomi atas

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed