Pekerja Aktif Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Smallest Font
Largest Font

Banyak pekerja mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa diambil setelah masa pensiun atau saat berhenti bekerja. Padahal, peserta yang berstatus pekerja aktif memiliki kesempatan mencairkan sebagian dana tersebut untuk kebutuhan tertentu.

Fasilitas penarikan sebagian ini dapat dimanfaatkan untuk persiapan masa pensiun maupun pembiayaan kepemilikan rumah. Informasi mengenai tata cara klaim dana ini menjadi hal yang banyak dicari oleh peserta.

Dikutip dari Info, aturan mengenai pencairan sebagian saldo JHT bagi pekerja aktif telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015. Berdasarkan regulasi tersebut, peserta tidak diperbolehkan mengambil seluruh saldo jika masih bekerja.

Pengambilan dana dibatasi pada jumlah tertentu dengan syarat masa kepesertaan minimal telah mencapai 10 tahun. Batas maksimal pencairan dana diatur menjadi dua kategori sesuai peruntukannya.

Kategori pertama adalah pencairan maksimal 10 persen dari total saldo untuk persiapan masa pensiun atau kebutuhan konsumsi lainnya. Kategori kedua membolehkan pencairan maksimal 30 persen yang dikhususkan untuk pembiayaan kepemilikan rumah.

Karena status kepesertaan yang bersangkutan masih aktif, sisa saldo JHT akan tetap tersimpan dengan aman. Dana tersebut juga bakal terus bertambah seiring iuran bulanan yang dibayarkan selama bekerja.

Syarat Dokumen Klaim JHT 10 Persen dan 30 Persen

Peserta yang berencana mengambil dana JHT hingga 10 persen wajib melengkapi beberapa dokumen penunjang. Berkas yang dibutuhkan meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan aktif.

Selain itu, siapkan surat keterangan masih aktif bekerja dari pihak perusahaan serta NPWP jika memilikinya. Keselarasan data pada setiap dokumen sangat penting untuk mempercepat proses verifikasi petugas.

Bagi peserta yang memilih pencairan 30 persen untuk keperluan perumahan, dokumen yang harus disiapkan hampir serupa. Persyaratan utama tetap meliputi Kartu Peserta, e-KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan aktif bekerja.

Namun, terdapat tambahan dokumen perbankan yang sesuai dengan ketentuan dari bank mitra pengelola program. Buku tabungan yang dilampirkan juga harus berasal dari bank yang bekerja sama dalam program pembiayaan rumah tersebut beserta NPWP.

Prosedur dan Estimasi Waktu Pencairan Dana

Pengajuan klaim sebagian saldo JHT ini dapat dilakukan langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Langkah awal dimulai dengan mendatangi kantor cabang sambil membawa seluruh dokumen persyaratan asli.

Sesampainya di lokasi, peserta diminta mengisi formulir pengajuan klaim JHT secara lengkap dan mengambil nomor antrean. Proses berikutnya melibatkan wawancara langsung serta verifikasi keabsahan data oleh petugas.

Setelah pemeriksaan berkas selesai dan dinyatakan valid, dana akan langsung dikirim melalui transfer ke rekening bank terdaftar. Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan proses pencairan ini memakan waktu paling lama lima hari kerja.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: info.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed