SepakBola
Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Aktif Bekerja
Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]
Banyak pekerja mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan ketika pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen sebagai dana persiapan masa depan atau pensiun, dengan hasil akhir dana berhasil ditransfer ke rekening peserta setelah proses verifikasi selesai.
Yang Dibutuhkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atas nama peserta
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- NPWP (jika ada)
Peringatan sebelum memulai: Pastikan Anda telah menjadi peserta program JHT selama minimal 10 tahun sebelum melakukan pengajuan. Pastikan pula seluruh dokumen dalam kondisi lengkap dan data yang tercantum sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar. Proses pencairan untuk saldo di bawah Rp10 juta memakan waktu maksimal satu hari kerja, sedangkan untuk saldo di atas Rp10 juta membutuhkan waktu hingga lima hari kerja setelah pengajuan dinyatakan lengkap dan valid.
Langkah-Langkah Pengajuan:
Peserta dapat memilih salah satu dari dua metode klaim yang tersedia di bawah ini:
- Melalui Layanan Online: Lakukan pengajuan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunggah dokumen yang diperlukan dan ikuti proses verifikasi yang ditentukan.
- Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan: Ajukan klaim secara langsung dengan membawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk diverifikasi oleh petugas.
Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id
Add to preferred sources on Google
Editors Team
Satria Kalandra
Author
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow