Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign atau PHK

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah dinonaktifkan setelah berhenti bekerja sangat penting agar proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak terhambat atau tertunda. Melalui panduan ini, Anda akan memahami alur penonaktifan kepesertaan secara resmi oleh perusahaan serta hasil akhir berupa status nonaktif yang siap digunakan untuk klaim JHT.

Yang Dibutuhkan:

  • Surat pengunduran diri (resign) atau dokumen pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Surat pengalaman kerja atau paklaring.
  • Akun SIPP Online resmi perusahaan (diakses oleh HRD).
  • Surat pernyataan bermeterai (jika perusahaan pailit atau tutup).
Peringatan sebelum memulai: Proses administrasi penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan biasanya membutuhkan waktu sekitar 30 hari setelah perusahaan memproses laporan pengunduran diri atau PHK untuk menyelesaikan administrasi internal dan penggajian terakhir. Jika perusahaan tidak beroperasi atau bangkrut, peserta harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat membawa dokumen pendukung dan surat pernyataan bermeterai.

Langkah-Langkah Penonaktifan:

  1. Melaporkan Pengunduran Diri

    Karyawan menyerahkan surat resign atau dokumen pemutusan hubungan kerja kepada perusahaan.

  2. Pengajuan oleh HRD

    Bagian HRD atau operator perusahaan mengakses Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP Online) menggunakan akun resmi perusahaan.

  3. Melengkapi Dokumen Pendukung

    Operator memasukkan data pekerja yang akan dinonaktifkan beserta dokumen pendukung, termasuk surat paklaring dan alasan berakhirnya hubungan kerja.

  4. Verifikasi Sistem

    Data kemudian diverifikasi oleh sistem BPJS Ketenagakerjaan sebelum status peserta diperbarui.

  5. Status Berubah Menjadi Nonaktif

    Setelah proses selesai, status kepesertaan akan berubah menjadi tidak aktif dan peserta dapat melanjutkan proses administrasi lainnya, termasuk pengajuan klaim JHT apabila memenuhi syarat.

Setelah seluruh tahapan selesai dan melewati masa pemrosesan sekitar satu bulan, status kepesertaan Anda akan berubah menjadi tidak aktif pada sistem atau aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dana JHT dapat segera dicairkan tanpa kendala data aktif.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed