Adhan Dambea Tegaskan Relokasi Makam Eks Terminal 42 Jaga Nilai Kemanusiaan

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Rencana pemindahan puluhan makam di kawasan Eks Terminal 42 Kota Gorontalo kini mulai memasuki tahapan pelaksanaan resmi. Proses ini berkaitan erat dengan rencana pembangunan kantor Wali Kota Gorontalo yang baru di lokasi tersebut.

Seperti dilansir dari Ulanda, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyatakan bahwa agenda ini tidak boleh dipandang sebagai sebuah pekerjaan teknis pembangunan fisik semata. Kebijakan memindahkan puluhan tempat peristirahatan terakhir tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek yang sensitif.

Secara keseluruhan, terdapat 53 makam yang berada di lokasi proyek pusat pemerintahan tersebut. Adhan Dambea menjelaskan bahwa proses pemindahan ini menyentuh nilai kemanusiaan, penghormatan kepada pihak keluarga, serta tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik.

Oleh karena itu, jajaran pemerintah daerah memilih untuk menerapkan kehati-hatian yang tinggi dalam mengeksekusi setiap tahapan. Seluruh proses pelaksanaan juga diwajibkan berjalan sesuai dengan regulasi baku yang berlaku.

"Ini bukan sekadar pemindahan lokasi makam, tetapi juga menyangkut penghormatan kepada keluarga dan masyarakat. Untuk itu, semua proses harus dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan," kata Adhan.

Pernyataan dari kepala daerah tersebut muncul seiring dengan pergerakan maju proyek pembangunan kantor Wali Kota Gorontalo. Agenda penertiban kawasan Eks Terminal 42 beserta penyusunan desain bangunan dilaporkan telah rampung dikerjakan.

Langkah relokasi makam kini menjadi fase krusial yang wajib diselesaikan oleh pihak otoritas setempat. Penyelesaian tahapan ini menjadi syarat mutlak sebelum pekerjaan konstruksi fisik gedung dapat digulirkan lebih jauh.

Pemerintah Kota Gorontalo saat ini sudah menentukan area baru sebagai tempat pemindahan makam-makam tersebut. Wilayah yang dipilih berlokasi di kawasan Kelurahan Sipatana.

Lahan yang disediakan di Kelurahan Sipatana merupakan aset resmi milik pemerintah daerah setempat. Lokasi baru ini dinilai telah memenuhi seluruh kualifikasi dan persyaratan untuk kebutuhan pemindahan makam.

Penetapan wilayah Sipatana ini sekaligus menjadi kepastian hukum setelah sebelumnya sempat terjadi penyesuaian rencana. Dinamika tersebut sempat membuat jajaran pemerintah melakukan adaptasi terhadap tahapan pelaksanaan di lapangan.

Adhan Dambea memberikan kepastian bahwa seluruh kelengkapan administrasi maupun persiapan teknis sedang diselesaikan oleh tim. Langkah ini dilakukan agar proses pemindahan di lapangan dapat segera dieksekusi.

Kendati demikian, pihak pemerintah daerah menegaskan tidak akan melakukan relokasi ini secara tergesa-gesa. Keterlibatan berbagai pihak terkait menjadi hal penting demi menjamin ketertiban dan penghormatan terhadap adat istiadat setempat.

Bagi Adhan Dambea, indikator keberhasilan sebuah program pembangunan tidak hanya dilihat dari aspek kecepatan penyelesaian proyek. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kebijakan tetap selaras dengan kondisi sosial masyarakat.

Pola pendekatan dalam pemindahan makam ini dirancang berbeda dengan proyek infrastruktur pada umumnya. Komunikasi yang persuasif dengan para ahli waris serta warga sekitar menjadi kunci utama untuk menjaga kondusivitas.

"Yang kita bangun bukan hanya infrastruktur, tetapi juga kepercayaan masyarakat. Itu sebabnya setiap tahapan harus dilakukan secara hati-hati dan terbuka," ujarnya.

Kebutuhan Pelayanan Publik Jangka Panjang

Di sisi lain, Adhan Dambea berpendapat bahwa pembangunan kantor wali kota yang baru merupakan kebutuhan jangka panjang daerah. Fasilitas ini ditujukan untuk mendongkrak kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Gorontalo.

Keberadaan pusat pemerintahan yang representatif dinilai bakal mendukung efektivitas kerja birokrasi secara menyeluruh. Namun, proyek modernisasi ini ditegaskan tidak boleh mengesampingkan nilai kemanusiaan yang hidup di tengah masyarakat Gorontalo.

Selain memaparkan perkembangan relokasi makam, Adhan Dambea memanfaatkan momentum ini untuk menyoroti aspek koordinasi antarlembaga. Menurutnya, berbagai hambatan pembangunan dapat diurai lebih cepat melalui komunikasi yang solid antarinstansi.

Hubungan kerja sama yang baik antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, serta para pemangku kepentingan harus terus diperkuat. Pembangunan daerah ditegaskan tidak bisa hanya bertumpu pada satu institusi tunggal.

"Pemerintah Kota Gorontalo akan terus membuka ruang komunikasi dan memperkuat koordinasi dengan semua pihak agar setiap program pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," katanya.

Melalui kepastian lahan di Kelurahan Sipatana, Pemerintah Kota Gorontalo kini berfokus merampungkan tahapan akhir jelang pemindahan. Pihak otoritas berharap agenda ini berjalan tanpa hambatan serta mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed