Pengadilan Spanyol Vonis Rafa Mir Delapan Setengah Tahun Penjara

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Provinsi Valencia menjatuhkan hukuman penjara selama delapan setengah tahun kepada pesepak bola asal Spanyol, Rafa Mir, atas kasus kekerasan seksual serta penganiayaan. Keputusan hukum pidana tersebut diumumkan oleh Pengadilan Tinggi Komunitas Valencia pada Senin (15/6/2026), dilansir dari Bola. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terdiri atas tujuh tahun penjara untuk tindakan kekerasan seksual serta tambahan 18 bulan penjara untuk kasus penganiayaan fisik.

Pengadilan juga mewajibkan mantan pemain Valencia tersebut membayar kompensasi senilai 64 ribu euro kepada korban dan mematuhi perintah menjaga jarak minimal 500 meter selama sepuluh tahun. Selain Rafa Mir, pesepak bola lain bernama Pablo Jara turut dinyatakan bersalah dalam persidangan yang sama. Pablo Jara dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara atas dakwaan kekerasan seksual, pelanggaran integritas moral, serta penganiayaan ringan terhadap korban kedua.

Kendati putusan hakim telah dibacakan, vonis hukuman ini belum berkekuatan hukum tetap. Rafa Mir segera memberikan tanggapan resmi dan menegaskan langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh pihak pembela.

"Saya tidak setuju dengan putusan ini dan kami akan mengajukan banding dalam beberapa hari ke depan. Saya masih percaya pada keadilan," tulis Mir melalui akun media sosial pribadinya. Perkara pidana ini bermula dari sebuah insiden pada dini hari tanggal 1 September 2024 di kediaman mewah milik Rafa Mir yang terletak di kawasan Bétera, Valencia. Berdasarkan fakta persidangan, kedua korban bertemu dengan kedua pesepak bola tersebut di sebuah klub malam sebelum akhirnya datang ke rumah tempat kejadian perkara.

Korban utama menyatakan telah mengalami dua kali tindakan kekerasan seksual tanpa persetujuan di area kolam renang serta di dalam kamar mandi rumah Mir. Sementara itu, korban kedua melaporkan bahwa Pablo Jara melakukan pelecehan berupa sentuhan fisik yang tidak diinginkan sebelum mengusirnya secara kasar dari rumah. Dalam jalannya sidang pada 28 Mei lalu, kedua terdakwa menolak semua sangkaan dan berdalih bahwa interaksi intim malam itu terjadi atas dasar suka sama suka. Namun, majelis hakim menolak seluruh pembelaan tersebut karena menilai kesaksian yang konsisten dari para korban jauh lebih meyakinkan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed