Pendaftaran PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Pemerintah resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Guru serta Tenaga Kependidikan (Tendik) di Sekolah Rakyat tahun 2026. Seperti dilansir dari Id, proses pendaftaran seleksi ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 8 hingga 14 Juni 2026.

Para pelamar yang berminat dapat melakukan proses pendaftaran secara daring melalui portal resmi SSCASN. Kesempatan emas ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dari bermacam-macam latar belakang pendidikan, asalkan memenuhi seluruh kriteria serta persyaratan yang sudah ditentukan.

Selain masalah persyaratan dan tata cara pendaftaran, aspek mengenai besaran pendapatan menjadi hal yang paling banyak dicari oleh para calon pelamar. Peserta yang lolos tahapan seleksi akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK serta berhak memperoleh gaji pokok beserta tunjangan sesuai regulasi.

Pengajar yang dinyatakan lulus seleksi akan menyandang status sebagai ASN PPPK. Hak keuangan berupa gaji pokok yang mereka terima bakal disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir serta masa kerja golongan yang ditempuh.

Berikut adalah rincian mengenai estimasi besaran gaji pokok bulanan untuk posisi guru:

  • Lulusan S-1/D-IV (Golongan IX): Berada pada kisaran Rp3.203.600 – Rp5.261.500 per bulan.
  • Lulusan S-2 (Golongan X): Berada pada kisaran Rp3.339.100 – Rp5.484.000 per bulan.

Masa Kerja Golongan (MKG) menjadi faktor utama yang membedakan nominal hak keuangan tersebut. Semakin lama pengalaman kerja yang dicatatkan oleh seorang pegawai, maka akan semakin tinggi pula total pendapatan yang dibawa pulang.

Rincian Gaji PPPK Tenaga Kependidikan 2026

Penerimaan pegawai di Sekolah Rakyat kali ini tidak hanya terbatas untuk posisi pengajar, melainkan juga membuka lowongan bagi tenaga kependidikan. Standar gaji pokok bagi kelompok tendik ini diatur berdasarkan penggolongan jabatan masing-masing pegawai.

Di bawah ini merupakan perincian perkiraan nominal gaji pokok bulanan bagi PPPK Tenaga Kependidikan:

Daftar Perkiraan Gaji Pokok PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 Berdasarkan Golongan
Golongan JabatanBatas Minimum (Rp)Batas Maksimum (Rp)
Golongan I1.938.5002.900.900
Golongan II2.116.9003.071.200
Golongan III2.206.5003.201.200
Golongan IV2.299.8003.336.600
Golongan V2.511.5004.189.900
Golongan VI2.742.8004.367.100
Golongan VII2.858.8004.551.800
Golongan VIII2.979.7004.744.400
Golongan IX3.203.6005.261.500
Golongan X3.339.1005.484.000
Golongan XI3.480.3005.716.000
Golongan XII3.627.5005.957.800
Golongan XIII3.781.0006.209.800
Golongan XIV3.940.9006.472.500
Golongan XV4.107.6006.746.200
Golongan XVI4.281.4007.031.600
Golongan XVII4.462.5007.329.000

Seluruh angka nominal yang tertera di atas merupakan taksiran upah dasar bagi pegawai. Jumlah riil yang diterima dapat bervariasi pada setiap individu karena sangat bergantung pada ketetapan golongan serta akumulasi masa kerja resmi masing-masing aparatur.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed