Pendaftaran PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka
Pemerintah resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Guru serta Tenaga Kependidikan (Tendik) di Sekolah Rakyat tahun 2026. Seperti dilansir dari Id, proses pendaftaran seleksi ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 8 hingga 14 Juni 2026.
Para pelamar yang berminat dapat melakukan proses pendaftaran secara daring melalui portal resmi SSCASN. Kesempatan emas ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dari bermacam-macam latar belakang pendidikan, asalkan memenuhi seluruh kriteria serta persyaratan yang sudah ditentukan.
Selain masalah persyaratan dan tata cara pendaftaran, aspek mengenai besaran pendapatan menjadi hal yang paling banyak dicari oleh para calon pelamar. Peserta yang lolos tahapan seleksi akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK serta berhak memperoleh gaji pokok beserta tunjangan sesuai regulasi.
Pengajar yang dinyatakan lulus seleksi akan menyandang status sebagai ASN PPPK. Hak keuangan berupa gaji pokok yang mereka terima bakal disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir serta masa kerja golongan yang ditempuh.
Berikut adalah rincian mengenai estimasi besaran gaji pokok bulanan untuk posisi guru:
- Lulusan S-1/D-IV (Golongan IX): Berada pada kisaran Rp3.203.600 – Rp5.261.500 per bulan.
- Lulusan S-2 (Golongan X): Berada pada kisaran Rp3.339.100 – Rp5.484.000 per bulan.
Masa Kerja Golongan (MKG) menjadi faktor utama yang membedakan nominal hak keuangan tersebut. Semakin lama pengalaman kerja yang dicatatkan oleh seorang pegawai, maka akan semakin tinggi pula total pendapatan yang dibawa pulang.
Rincian Gaji PPPK Tenaga Kependidikan 2026
Penerimaan pegawai di Sekolah Rakyat kali ini tidak hanya terbatas untuk posisi pengajar, melainkan juga membuka lowongan bagi tenaga kependidikan. Standar gaji pokok bagi kelompok tendik ini diatur berdasarkan penggolongan jabatan masing-masing pegawai.
Di bawah ini merupakan perincian perkiraan nominal gaji pokok bulanan bagi PPPK Tenaga Kependidikan:
| Golongan Jabatan | Batas Minimum (Rp) | Batas Maksimum (Rp) |
|---|---|---|
| Golongan I | 1.938.500 | 2.900.900 |
| Golongan II | 2.116.900 | 3.071.200 |
| Golongan III | 2.206.500 | 3.201.200 |
| Golongan IV | 2.299.800 | 3.336.600 |
| Golongan V | 2.511.500 | 4.189.900 |
| Golongan VI | 2.742.800 | 4.367.100 |
| Golongan VII | 2.858.800 | 4.551.800 |
| Golongan VIII | 2.979.700 | 4.744.400 |
| Golongan IX | 3.203.600 | 5.261.500 |
| Golongan X | 3.339.100 | 5.484.000 |
| Golongan XI | 3.480.300 | 5.716.000 |
| Golongan XII | 3.627.500 | 5.957.800 |
| Golongan XIII | 3.781.000 | 6.209.800 |
| Golongan XIV | 3.940.900 | 6.472.500 |
| Golongan XV | 4.107.600 | 6.746.200 |
| Golongan XVI | 4.281.400 | 7.031.600 |
| Golongan XVII | 4.462.500 | 7.329.000 |
Seluruh angka nominal yang tertera di atas merupakan taksiran upah dasar bagi pegawai. Jumlah riil yang diterima dapat bervariasi pada setiap individu karena sangat bergantung pada ketetapan golongan serta akumulasi masa kerja resmi masing-masing aparatur.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow