Pemerintah Salurkan Program Indonesia Pintar 2026 untuk Siswa Kurang Mampu
Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026 untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Bantuan dana tunai ini diberikan kepada siswa dari jenjang TK/PAUD hingga SMK yang memenuhi syarat kriteria penerima. Pada 2026, cakupan bantuan diperluas dengan memasukkan jenjang TK/PAUD sebagai penerima baru.
Pemerintah menargetkan jutaan siswa menerima bantuan PIP dengan rincian sebagai berikut: TK/PAUD sebanyak 888.000 siswa, SD sebanyak 10.360.614 siswa, SMP 4.369.968 siswa, SMA 1.935.774 siswa, dan SMK 1.928.271 siswa.
Untuk menjadi penerima, siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi prioritas utama. Selain itu, siswa berasal dari keluarga kurang mampu berdasarkan beberapa kriteria seperti terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim/piatu, terdampak bencana, atau pernah putus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan.
Siswa dengan kondisi khusus juga dapat menerima bantuan, termasuk penyandang disabilitas, orang tua yang mengalami PHK, tinggal di daerah konflik, orang tua yang menjalani hukuman, memiliki lebih dari tiga saudara kandung, atau mengikuti pendidikan nonformal.
Besaran Dana dan Mekanisme Cek Penerima
Nominal bantuan PIP disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan. Siswa SD/MI menerima Rp450.000 per tahun, dengan Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. Siswa SMP/MTs mendapatkan Rp750.000 per tahun, dengan Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. Sedangkan siswa SMA/MA/SMK menerima Rp1.800.000 per tahun, serta Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Peserta dapat mengecek status penerima PIP secara online melalui situs resmi PIP Kemendikdasmen menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem akan menampilkan status penerima dan informasi pencairan dana.
Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana
Penerima wajib mengaktifkan rekening SimPel PIP di bank penyalur sebelum mencairkan dana. Aktivasi dapat dilakukan mandiri dengan membawa dokumen seperti surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah, kartu pelajar, Kartu Keluarga, surat keterangan domisili, dan formulir pembukaan rekening.
Untuk siswa SD, aktivasi harus didampingi orang tua atau wali, sementara siswa SMP dan SMA/SMK dapat melakukannya sendiri. Aktivasi juga bisa dilakukan secara kolektif melalui sekolah dengan menyerahkan dokumen pendukung.
Pencairan dana PIP dapat dilakukan melalui teller bank atau mesin ATM menggunakan buku tabungan dan kartu debit SimPel. Siswa SD dan SMP wajib didampingi orang tua atau wali saat pencairan.
Penggunaan Dana dan Pengawasan
Pemerintah mengingatkan agar dana PIP digunakan sesuai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, tas, sepatu, biaya transportasi, dan keperluan sekolah lainnya. Dana tersebut tidak boleh dipotong atau disalahgunakan oleh pihak manapun.
Jika terjadi pemotongan atau penyalahgunaan, penerima dianjurkan segera melaporkannya.
Program Indonesia Pintar 2026 menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan secara optimal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow