Kemendikdasmen Salurkan Dana Program Indonesia Pintar Termin II Tahun 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menjalankan proses penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2026 yang telah memasuki Termin II. Penyaluran tahap kedua ini berlangsung mulai Mei dan dijadwalkan selesai pada akhir September 2026, sebagai bagian dari pembagian dana yang dilakukan bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun anggaran. Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa yang telah memenuhi syarat dan datanya dinyatakan valid oleh bank penyalur. Oleh karena itu, para penerima disarankan untuk secara rutin memantau status pencairan agar memastikan dana sudah siap dicairkan.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Bantuan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pendidikan seperti pembelian seragam, alat tulis, serta perlengkapan belajar lainnya.

Selain itu, program ini juga menjadi solusi strategis untuk menurunkan angka putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi keluarga.

Jadwal dan Besaran Dana PIP 2026

Penyaluran dana PIP untuk tahun 2026 dibagi dalam tiga termin, yakni:

  • Termin I: Februari–April 2026
  • Termin II: Mei–September 2026 (sedang berlangsung)
  • Termin III: Oktober–Desember 2026

Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, antara lain:

  • TK dan SD: Rp450.000 per tahun
  • SMP: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000 per tahun

Kriteria Penerima PIP 2026

Calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan Kemendikdasmen, seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Penerima juga dapat berasal dari kelompok khusus, seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim/piatu, korban bencana, atau mereka yang pernah putus sekolah lalu melanjutkan pendidikan kembali.

Kriteria lainnya mencakup peserta dengan kondisi khusus seperti penyandang disabilitas, orang tua yang mengalami PHK, serta siswa yang mengikuti pendidikan nonformal atau lembaga kursus yang memenuhi persyaratan.

Cara Memeriksa Status Penerima PIP

Peserta didik dan orang tua dapat mengecek status penerima PIP secara online melalui situs resmi Kemendikdasmen dengan langkah berikut:

  1. Masuk ke situs https://pip.kemendikdasmen.go.id
  2. Pilih menu "Cari Penerima PIP"
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Isi kode verifikasi yang muncul
  5. Klik tombol "Cari Data" untuk melihat hasil

Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai identitas siswa, sekolah, serta status penyaluran dana bantuan.

Dengan memantau secara berkala, penerima dapat memastikan kapan dana bantuan sudah diproses dan siap dicairkan tepat waktu.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed