Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Gaji Tembus Rp7 Juta

Smallest Font
Largest Font

Portal SSCASN resmi membuka rekrutmen Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat 2026. Masa pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dijadwalkan berlangsung pada 8-14 Juni 2026.

Kesempatan ini terbuka bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan. Dilansir dari Id, aparatur yang lolos tidak hanya mendapatkan gaji pokok, tetapi juga berhak atas sejumlah tunjangan sesuai regulasi pemerintah.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi bakal menempati posisi ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Formasi ini dapat dilamar oleh lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), hingga Magister (S-2) yang memenuhi kualifikasi.

Ketetapan mengenai upah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 terkait Gaji dan Tunjangan PPPK. Pembagian golongan diselaraskan dengan tingkat pendidikan pelamar.

Berikut adalah nominal gaji pokok untuk Guru PPPK:

  • Lulusan S-1/D-IV (Golongan IX): Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 per bulan.
  • Lulusan S-2 (Golongan X): Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000 per bulan.

Nominal upah pokok tersebut bakal bertambah seiring masa kerja yang dilewati. Di samping itu, pengajar yang mengantongi sertifikat pendidik serta memenuhi beban kerja berpeluang membawa pulang Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Daftar Gaji PPPK Tendik Berdasarkan Golongan

Pemerintah juga membuka lowongan bagi tenaga kependidikan untuk posisi operator sekolah, wali asrama, tenaga administrasi, dan pengelola keuangan. Standar gaji pegawai disesuaikan dengan posisi kedinasan dan golongan masing-masing.

Merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok PPPK untuk setiap golongan:

Daftar Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
GolonganBesaran Gaji Pokok (Rupiah)
Golongan IRp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan IIRp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan IIIRp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IVRp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan VRp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VIRp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VIIRp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIIIRp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IXRp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan XRp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XIRp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XIIRp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIIIRp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIVRp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XVRp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVIRp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVIIRp4.462.500 - Rp7.329.000

PMK Nomor 202/PMK.05/2020 juga mengatur berbagai komponen tambahan yang berhak diterima pegawai. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta tunjangan wilayah terpencil.

Mekanisme Pendaftaran Guru PPPK 2026

Calon peserta wajib menyelesaikan proses registrasi secara daring melalui sistem SSCASN. Setiap individu hanya diperkenankan mendaftar pada satu formasi jabatan yang selaras dengan ijazah pendidikan.

Berikut langkah-langkah pendaftaran bagi pelamar posisi Guru:

  1. Membuat akun pendaftaran di portal resmi SSCASN menggunakan identitas valid.
  2. Melakukan login ke dalam akun yang sudah aktif.
  3. Mengisi biodata diri dan data pelengkap pada kolom yang tersedia.
  4. Menentukan formasi Guru Sekolah Rakyat serta unit penempatan tugas.
  5. Memilih titik lokasi pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT).
  6. Mengunggah seluruh berkas administrasi pendukung yang diwajibkan.
  7. Melakukan pengecekan ulang data sebelum mengirim berkas pendaftaran secara online.

Berkas Administrasi yang Wajib Diunggah Guru

Kelengkapan berkas digital menjadi faktor penentu kelulusan seleksi administrasi. Dokumen yang diunggah harus dipastikan terbaca jelas dan tidak buram.

Berikut daftar berkas yang wajib dipersiapkan:

  • Pas foto digital formal berlatar merah.
  • Surat lamaran bermeterai atau e-meterai resmi.
  • Surat pernyataan bermeterai sesuai format baku panitia.
  • Ijazah dan transkrip nilai dokumen asli.
  • Sertifikat akreditasi perguruan tinggi atau program studi terkait.
  • Sertifikat pendidik asli bagi pelamar yang memilikinya.
  • Surat izin resmi untuk mengikuti seleksi.

Tahapan dan Syarat Registrasi bagi Tendik

Prosedur pengajuan untuk Tenaga Kependidikan dijalankan secara daring lewat kanal SSCASN. Seluruh persyaratan berkas sebaiknya dirapikan terlebih dahulu demi kelancaran proses input data.

Berikut tata cara registrasi bagi pelamar Tendik:

  1. Meregistrasikan akun baru di sistem SSCASN menggunakan data kependudukan sahih.
  2. Masuk menggunakan akun terdaftar lalu menginput kartu identitas resmi.
  3. Memilih jenis jabatan Tendik yang dituju sesuai tingkat kualifikasi.
  4. Menetapkan satu wilayah penugasan dan lokasi ujian CAT.
  5. Mengunggah pindaian berkas asli yang menjadi syarat mutlak.
  6. Melakukan submit setelah memverifikasi kebenaran seluruh isian form.

Berkas digital yang wajib dikirim oleh pelamar Tendik mencakup pas foto berlatar merah, surat lamaran, serta surat pernyataan bertanda e-meterai. Dokumen lain yang harus disertakan adalah ijazah asli, transkrip nilai, sertifikat akreditasi program studi, dan Sertifikat Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial (SDMKS) jika ada.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed