Pemerintah Buka Lowongan PPPK Sekolah Rakyat 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah resmi membuka pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat Tahun 2026. Lowongan ini menjadi peluang besar bagi para calon guru dan tenaga kependidikan yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 dan Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026, seperti dilansir dari Id, kuota yang disediakan mencapai ribuan posisi. Pemerintah menetapkan sebanyak 3.053 formasi untuk guru dan 5.127 formasi untuk tenaga kependidikan.

Pelamar yang lolos seleksi formasi guru akan langsung diangkat menjadi ASN PPPK dengan Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Syarat pendidikan minimal untuk posisi ini adalah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), namun lulusan Magister (S-2) juga tetap dapat mendaftar.

Besaran upah bulanan untuk jabatan guru dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir, dengan rincian sebagai berikut:

  • Lulusan S-1/D-IV (Golongan IX): Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
  • Lulusan S-2 (Golongan X): Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.

Masa Kerja Golongan (MKG) menjadi faktor utama yang menentukan nominal penghasilan pokok tersebut. Semakin lama masa kerja seorang guru, maka pendapatan yang dibawa pulang setiap bulan juga akan semakin tinggi.

Melalui aturan ini, pengajar baru berpotensi membawa pulang upah di atas Rp3 juta per bulan. Pendapatan ini dipastikan bertambah seiring peningkatan pengalaman kerja selama mengabdi sebagai ASN.

Guru PPPK yang mengantongi sertifikat pendidik juga berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Insentif ini diberikan selama mereka memenuhi semua kriteria administrasi serta beban kerja yang ditetapkan.

Daftar Gaji PPPK Tenaga Kependidikan 2026

Penghasilan bagi tenaga kependidikan diatur secara spesifik berdasarkan kelompok golongan serta posisi jabatan. Perbedaan kualifikasi di setiap formasi membuat standar upah yang diterima antarpegawai bisa bervariasi.

Berikut adalah struktur upah bulanan tenaga kependidikan berdasarkan klasifikasi golongan yang berlaku:

Daftar Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Tahun 2026 Berdasarkan Golongan
GolonganRentang Gaji Pokok (Rupiah)
Golongan IRp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan IIRp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan IIIRp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IVRp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan VRp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VIRp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VIIRp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIIIRp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IXRp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan XRp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XIRp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XIIRp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIIIRp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIVRp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XVRp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVIRp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVIIRp4.462.500 – Rp7.329.000

Berbagai Faktor Penentu Pendapatan

Nilai akhir upah bulanan pegawai tidak semata-mata bergantung pada status golongan. Komponen pengkali lain seperti akumulasi masa kerja, jenis jabatan, serta tunjangan melekat ikut memengaruhi jumlah pendapatan bersih.

Kombinasi faktor-faktor tersebut membuat total uang yang diterima setiap pegawai bisa berbeda satu sama lain. Kondisi ini tetap berlaku meskipun mereka bekerja di bawah naungan instansi yang sama.

Melalui program rekrutmen skala besar ini, para pelamar berkesempatan mengamankan kepastian karier jangka panjang. Pemerintah juga menjamin pemberian kompensasi finansial yang kompetitif sesuai regulasi hukum saat ini.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed