Pemerintah Buka Lowongan PPPK Sekolah Rakyat 2026
Pemerintah resmi membuka pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat Tahun 2026. Lowongan ini menjadi peluang besar bagi para calon guru dan tenaga kependidikan yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 dan Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026, seperti dilansir dari Id, kuota yang disediakan mencapai ribuan posisi. Pemerintah menetapkan sebanyak 3.053 formasi untuk guru dan 5.127 formasi untuk tenaga kependidikan.
Pelamar yang lolos seleksi formasi guru akan langsung diangkat menjadi ASN PPPK dengan Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Syarat pendidikan minimal untuk posisi ini adalah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), namun lulusan Magister (S-2) juga tetap dapat mendaftar.
Besaran upah bulanan untuk jabatan guru dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir, dengan rincian sebagai berikut:
- Lulusan S-1/D-IV (Golongan IX): Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
- Lulusan S-2 (Golongan X): Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.
Masa Kerja Golongan (MKG) menjadi faktor utama yang menentukan nominal penghasilan pokok tersebut. Semakin lama masa kerja seorang guru, maka pendapatan yang dibawa pulang setiap bulan juga akan semakin tinggi.
Melalui aturan ini, pengajar baru berpotensi membawa pulang upah di atas Rp3 juta per bulan. Pendapatan ini dipastikan bertambah seiring peningkatan pengalaman kerja selama mengabdi sebagai ASN.
Guru PPPK yang mengantongi sertifikat pendidik juga berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Insentif ini diberikan selama mereka memenuhi semua kriteria administrasi serta beban kerja yang ditetapkan.
Daftar Gaji PPPK Tenaga Kependidikan 2026
Penghasilan bagi tenaga kependidikan diatur secara spesifik berdasarkan kelompok golongan serta posisi jabatan. Perbedaan kualifikasi di setiap formasi membuat standar upah yang diterima antarpegawai bisa bervariasi.
Berikut adalah struktur upah bulanan tenaga kependidikan berdasarkan klasifikasi golongan yang berlaku:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok (Rupiah) |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.938.500 – Rp2.900.900 |
| Golongan II | Rp2.116.900 – Rp3.071.200 |
| Golongan III | Rp2.206.500 – Rp3.201.200 |
| Golongan IV | Rp2.299.800 – Rp3.336.600 |
| Golongan V | Rp2.511.500 – Rp4.189.900 |
| Golongan VI | Rp2.742.800 – Rp4.367.100 |
| Golongan VII | Rp2.858.800 – Rp4.551.800 |
| Golongan VIII | Rp2.979.700 – Rp4.744.400 |
| Golongan IX | Rp3.203.600 – Rp5.261.500 |
| Golongan X | Rp3.339.100 – Rp5.484.000 |
| Golongan XI | Rp3.480.300 – Rp5.716.000 |
| Golongan XII | Rp3.627.500 – Rp5.957.800 |
| Golongan XIII | Rp3.781.000 – Rp6.209.800 |
| Golongan XIV | Rp3.940.900 – Rp6.472.500 |
| Golongan XV | Rp4.107.600 – Rp6.746.200 |
| Golongan XVI | Rp4.281.400 – Rp7.031.600 |
| Golongan XVII | Rp4.462.500 – Rp7.329.000 |
Berbagai Faktor Penentu Pendapatan
Nilai akhir upah bulanan pegawai tidak semata-mata bergantung pada status golongan. Komponen pengkali lain seperti akumulasi masa kerja, jenis jabatan, serta tunjangan melekat ikut memengaruhi jumlah pendapatan bersih.
Kombinasi faktor-faktor tersebut membuat total uang yang diterima setiap pegawai bisa berbeda satu sama lain. Kondisi ini tetap berlaku meskipun mereka bekerja di bawah naungan instansi yang sama.
Melalui program rekrutmen skala besar ini, para pelamar berkesempatan mengamankan kepastian karier jangka panjang. Pemerintah juga menjamin pemberian kompensasi finansial yang kompetitif sesuai regulasi hukum saat ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow