Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dikenakan Pajak, Ini Batas Saldonya
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan berfungsi sebagai pelindung finansial bagi pekerja penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU) saat pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Saldo tersebut juga dapat diambil sebagian, yakni sebesar 10 persen atau 30 persen ketika peserta masih aktif bekerja. Namun, pencairan dana ini ternyata berpotensi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Dilansir dari Id, penarikan dana JHT tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas manfaat pensiun, tunjangan hari tua, pesangon, maupun jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
Berdasarkan penjelasan pihak BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang menarik dana dengan total saldo hingga Rp50 juta tidak akan dikenakan potongan pajak atau bebas pajak.
Sebaliknya, jika dana JHT yang dicairkan melampaui nominal Rp50 juta, maka kelebihan dari batas nominal tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan Final sebesar 5 persen.
Pemotongan ini hanya menyasar pada nilai selisih yang melebihi batas, bukan dari akumulasi keseluruhan saldo. Ketentuan ini mengikat seluruh peserta, baik yang sudah memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP.
Simulasi Perhitungan Pajak JHT
Sebagai contoh kasus, seorang peserta hendak mencairkan seluruh saldo JHT miliknya yang bernilai Rp60 juta. Peserta ini tercatat belum pernah mengambil klaim sebagian dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Skema perhitungannya adalah total saldo Rp60.000.000 dikurangi batas bebas pajak sebesar Rp50.000.000, sehingga menyisakan nominal kena pajak sebesar Rp10.000.000.
Sisa nominal tersebut dikalikan tarif pajak final 5 persen, yang menghasilkan potongan sebesar Rp500.000. Hasil akhirnya, dana bersih yang akan didapatkan oleh peserta adalah sebesar Rp59.500.000.
Skema Pajak Progresif Pengambilan Sebagian
Aturan yang berbeda diterapkan bagi peserta yang sudah pernah melakukan klaim saldo JHT sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen, lalu menarik sisa saldo setelah dua tahun.
Peserta dalam kategori ini akan dikenakan tarif pajak progresif yang disesuaikan dengan jumlah saldo akhir yang dicairkan.
| Jumlah Saldo Akhir JHT | Tarif Pajak Progresif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60 juta | 5 persen |
| Di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta | 15 percent |
| Di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta | 25 persen |
| Di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar | 30 persen |
| Di atas Rp5 miliar | 35 persen |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow