Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Smallest Font
Largest Font

Proses klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi lebih mudah bagi para pekerja. Dilansir dari Id, peserta yang mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK tidak lagi diwajibkan melampirkan paklaring. Kebijakan baru ini menjadi solusi bagi para pekerja yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan surat keterangan kerja dari perusahaan terdahulu.

JHT sendiri merupakan program perlindungan tunai saat peserta memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pencairan saldo JHT memiliki ketentuan waktu berdasarkan status kepesertaan. Bagi pekerja yang resign, dana dapat diklaim setelah melewati masa tunggu satu bulan dengan status nonaktif, sementara korban PHK bisa mengajukannya segera tanpa masa tunggu.

Untuk peserta yang memasuki usia pensiun, klaim bisa dilakukan pada umur 56 tahun secara sekaligus atau bertahap. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris dapat mengurusnya, sedangkan bagi yang mengalami cacat total tetap, dana dicairkan sekaligus berdasarkan surat medis.

Meskipun tidak memerlukan paklaring, peserta tetap wajib menyiapkan dokumen identitas dasar. Berkas yang diperlukan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan atas nama pribadi, serta foto diri terbaru.

Panduan Klaim Melalui Aplikasi JMO

Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta, proses pencairan dapat diselesaikan secara daring melalui aplikasi JMO. Langkah pertama dimulai dengan mengunduh aplikasi dan melakukan login atau mendaftarkan akun baru.

Setelah masuk ke sistem, peserta diminta mengisi data diri sesuai petunjuk dan memilih menu Jaminan Hari Tua. Selanjutnya, lakukan verifikasi persyaratan serta tentukan alasan klaim yang sesuai dengan kondisi Anda.

Tahap akhir meliputi pemeriksaan kembali kesesuaian data diri dan pengecekan jumlah saldo JHT. Setelah semua dipastikan benar, peserta dapat memantau status klaim hingga dana masuk ke rekening bank.

Pencairan Saldo di Atas Rp 10 Juta

Peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta dapat memanfaatkan layanan online Lapak Asik. Pengajuan diawali dengan mengakses situs resmi Lapak Asik, lalu mengisi NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan.

Sistem akan melakukan verifikasi data kepesertaan sebelum meminta Anda melengkapi data dan mengunggah dokumen. Setelah konfirmasi, periksa email untuk mendapatkan jadwal wawancara virtual hingga proses pencairan dana selesai.

Selain lewat Lapak Asik, klaim saldo di atas Rp 10 juta juga bisa diproses langsung di kantor cabang. Peserta cukup mendatangi kantor dengan membawa dokumen fisik, mengisi formulir, mengambil antrean, serta mengikuti sesi wawancara dan verifikasi petugas.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed