Pemkot Gorontalo Susun Ranperda untuk Atur Isu LGBT
Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah serius dalam menangani fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di wilayahnya. Upaya tersebut diwujudkan melalui pembentukan tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang secara khusus akan mengatur persoalan tersebut, seperti dilansir dari Ulanda.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas pernyataan tegas yang sebelumnya disampaikan oleh Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., SH., MA. Tim penyusun tersebut kini telah memulai tahapan kerja mereka.
Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Dr. Ir. H.
Ismail Madjid, M.TP., memimpin langsung jalannya pertemuan perdana tim di ruang kerjanya pada hari Selasa. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat instansi terkait dan pakar hukum.
Beberapa pejabat yang hadir di antaranya Kepala DP2KBP3A Kota Gorontalo Nurainsyah Kadir, SSTP., MH selaku pemrakarsa, Kepala Bagian Hukum Setda Rulan Pobi, SH, serta Kepala Badan Kesbangpol Dandy Datau, SE. Hadir pula perwakilan tim hukum pemkot Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH, dan perwakilan Kementerian Hukum Dr. Rismanto, SH., MH.
Rencana kerja terdekat dari tim ini adalah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan tersebut dirancang untuk membuka ruang diskusi dan menjaring masukan dari berbagai lapisan masyarakat dalam proses pembentukan regulasi daerah.
"FGD ini bertujuan memperoleh partisipasi publik dalam proses pembentukan Perda. Persoalan LGBT saat ini telah menjadi isu di sejumlah daerah. Bahkan secara kelembagaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menyampaikan dorongan agar pembentuk undang-undang merumuskan ketentuan mengenai penghukuman terhadap kampanye LGBT," ujar Apriyanto.
Pihak penyelenggara berencana mengundang berbagai elemen masyarakat dalam forum tersebut. Komponen yang akan dilibatkan meliputi tokoh lintas agama, organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Semua pihak akan kami libatkan agar Perda yang nantinya disahkan memiliki legitimasi sosiologis. Semangat penyusunannya juga didasarkan pada falsafah Kota Gorontalo sebagai Serambi Madinah, yakni adat bersendikan syariat dan syariat bersendikan Kitabullah," katanya.
Penyusunan regulasi ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan tanpa hambatan berarti.
"Kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar Perda ini dapat segera diselesaikan dengan baik. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan terhadap generasi muda, khususnya anak-anak, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Apriyanto.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow