Pemkab Bone Bolango Tegaskan Penonaktifan Kades Toto Utara Bukan Vonis

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa keputusan menonaktifkan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, merupakan langkah pemeriksaan administratif yang sedang berjalan dan bukan bentuk penjatuhan vonis bersalah, Minggu (26/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai narasi sepihak yang beredar di media sosial mengenai pemberhentian sementara kades tersebut, seperti dilansir dari Ulanda.

Pemerintah daerah menyatakan tetap menghormati seluruh hak hukum yang dimiliki Ramla Djafar jika ingin mengajukan keberatan administratif, melapor ke Ombudsman, atau menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Penonaktifan bukanlah vonis bahwa kepala desa telah terbukti bersalah, melainkan langkah administratif agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut.

Pemerintah daerah saat ini tengah menelusuri dugaan penggunaan kewenangan dalam proses penandatanganan dokumen Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Permasalahan ini bermula dari status tanah yang masih menjadi sengketa antara aset Pemkab Bone Bolango dan klaim warisan keluarga.

Dalam kondisi tersebut, seorang kades dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menerbitkan dokumen pertanahan. Pemeriksaan ini difokuskan untuk menilai verifikasi dokumen, pemenuhan prosedur, serta pemahaman kades terkait status lahan sengketa tersebut.

"Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah kewenangan telah digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua itu harus dibuktikan melalui proses yang objektif dan profesional," katanya.

Pemeriksaan administratif ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut memandatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta melarang penyalahgunaan kewenangan.

Selain menjelaskan proses hukum desa, Pemkab Bone Bolango juga menepis desas-desus mengenai status hukum kepala daerah di media sosial.

"Penting kami tegaskan bahwa Bupati Bone Bolango tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, maupun tahanan dalam perkara yang dikaitkan dengan pemberhentian sementara kepala desa tersebut," ujarnya.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi narasi visual menyesatkan dan menyikapi persoalan ini secara proporsional demi perlindungan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed