Pemkab Bone Bolango Ungkap Tiga Alasan Menonaktifkan Kades Toto Utara
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan administrasi. Langkah ini diambil sebagai tindakan administratif guna memastikan proses pemeriksaan berjalan independen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, membeberkan tiga masalah utama yang menjadi dasar keputusan tersebut. Kasus tersebut meliputi dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes, dugaan pelanggaran administrasi pertanahan yang mengarah pada suap, serta dugaan praktik jual beli tanah.
"Jadi ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan adanya temuan terkait pengelolaan APBDes yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih menyeluruh," kata Rizki, seperti dilansir dari Ulanda.
Hasil audit Inspektorat menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah daerah untuk memperdalam investigasi keuangan desa. Penanganan perkara ini nantinya melibatkan instansi berwenang demi menjaga akuntabilitas.
Bupati Bone Bolango Ismet Mile menginstruksikan jajarannya agar menangani perkara tersebut secara objektif dan transparan. Langkah tegas ini juga berkaitan dengan status Desa Toto Utara yang predikatnya sebagai Desa Anti Korupsi.
"Pak Bupati akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk memastikan seluruh persoalan diproses secara hukum. Tidak ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran karena yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional," ujar Rizki.
Rizki menambahkan bahwa penetapan predikat Desa Anti Korupsi mengharuskan pemerintah bersikap lebih ketat terhadap potensi penyelewengan.
"Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berdasarkan alat bukti. Karena itu, semua pihak diberi ruang menyampaikan klarifikasi, sementara aparat pengawas dan penegak hukum akan bekerja sesuai kewenangannya," katanya.
Kebijakan penonaktifan ini sempat memicu tanggapan ramai di media sosial. Pemerintah menegaskan status nonaktif sementara tersebut bukan berarti vonis bersalah, melainkan prosedur standar demi menjamin kepastian hukum.
Keputusan penonaktifan Ramla Djafar sebelumnya diresmikan oleh Bupati Ismet Mile pada Jumat, 24 Juli 2026 melalui Camat Tilongkabila Imbran Gaib. Pemerintah daerah kini masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow