Kodim 1304 Gorontalo Tuntaskan Pembayaran Koperasi Desa Merah Putih

Smallest Font
Largest Font

Komandan Kodim 1304/Gorontalo Letkol Inf Jon Patar Hasudungan Banjarnahor memfasilitasi mediasi sengketa pembayaran pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Molotabu di Markas Kodim 1304/Gorontalo untuk mempertemukan pihak ketiga dan penyedia material, dilansir dari Ulanda.

Langkah mediasi ini turut disaksikan oleh Kasi Intel Kasrem 133/NW Kolonel Kav Erwandarno, Wakapolres Bone Bolango Kompol Sutrisno, serta Kadis Koperasi, Tenaga Kerja dan UMKM Bone Bolango Djumaidil. Dalam pertemuan tersebut, institusi TNI menegaskan bahwa seluruh administrasi anggaran dari pihak mereka telah rampung sepenuhnya.

Hubungan hukum pengerjaan proyek ini secara resmi hanya mengikat antara satuan korps militer tersebut dengan Jemis K. Ibrahim selaku pelaksana utama, sehingga persoalan mengenai upah buruh maupun pasokan bahan bangunan menjadi tanggung jawab internal kemitraan mereka.

"Jadi kami tegaskan lagi. Kami hanya berurusan dengan pihak ketiga. Sehingga terkait pembayaran material dan upah buruh yang menjadi persoalan, itu antara Pihak Ketiga (Jemis K.

Ibrahim) dan Pihak Lain (Suparti S. Dukalang). Dari Kodim sendiri telah menyelesaikan pembayarannya 100 persen ke pihak ketiga," tegas Dandim 1304/Gorontalo Letkol Inf Jon Patar Hasudungan Banjarnahor.

Pihak TNI berkomitmen penuh agar program strategis milik pemerintah ini tetap berjalan lancar dan selesai tepat waktu. Pimpinan teritorial tersebut menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengambil alih sisa pengerjaan fisik di lapangan apabila situasi mendesak agar tidak melewati batas aman linimasa target.

"Untuk Molotabu pekerjaannya sudah selesai dan pembayaran kepada pelaksana sudah kami bayar penuh 100 persen," ujar Letkol Inf Jon Patar Hasudungan Banjarnahor.

Guna memberikan jaminan kepastian bagi para pekerja, pihak pelaksana proyek telah diminta membuat surat pernyataan resmi berkekuatan hukum terkait penyelesaian hak finansial. Komando distrik militer mengimbau agar polemik internal ini tidak ditarik ke ranah lain yang tidak relevan dengan substansi kesepakatan kerja.

"Kami berharap persoalan ini jangan dipolitisasi dan tidak ada urusan dengan pihak kami Kodim. Makanya pertemuan ini kami lakukan untuk bisa mencari solusi pembayaran antara pihak ketiga dengan pihak lain," tegas Letkol Inf Jon Patar Hasudungan Banjarnahor.

Jika kesepakatan tertulis yang dibuat dalam mediasi tersebut nantinya kembali dilanggar oleh pihak pelaksana, maka penyedia material dipersilakan membawa kasus sengketa utang ini ke jalur hukum pidana maupun perdata sesuai perundang-undangan.

"Sebagai bentuk Upaya Kodim, kami telah memfasilitasi untuk mempertemukan keduanya lewat pertemuan mediasi dengan melibatkan unsur terkait agar persoalan antara Pihak Ketiga (Jemis K. Ibrahim) dan Pihak Lain (Suparti S. Dukalang) ini, bisa mendapatkan solusinya," tutup Letkol Inf Jon Patar Hasudungan Banjarnahor.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed