Kemensos Salurkan BPNT Rp600 Ribu Tahap Dua Melalui Layanan Online
Kementerian Sosial kembali menyalurkan program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos, seperti dilansir dari Bansos.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat berhak menerima bantuan sebesar Rp600 ribu pada penyaluran BPNT tahap kedua tahun 2026. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status pencairan bantuan secara mandiri melalui ponsel.
Kementerian Sosial telah menyediakan layanan pengecekan yang dapat diakses kapan saja melalui aplikasi resmi maupun situs web resmi pemerintah.
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial dengan mengunduhnya melalui Google Play Store maupun App Store.
Langkah pengecekan dimulai dengan mengunduh dan membuka aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu memilih menu "Cek Bansos". Pengguna kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP dan mengeklik tombol "Cari Data".
Sistem pada aplikasi tersebut akan langsung menampilkan informasi mengenai status penerimaan bantuan sosial yang dicari.
Pengecekan Melalui Website Resmi Kemensos
Pengecekan secara online juga dapat diakses secara langsung melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan menggunakan komputer atau ponsel.
Masyarakat cukup membuka laman resmi cek bansos Kemensos, memasukkan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP, dan mengisi kode captcha yang muncul di layar. Jika kode kurang jelas, tersedia menu Refresh untuk mendapatkan kode baru.
Setelah mengeklik tombol "Cari Data", sistem akan menampilkan data penerima, status bantuan, serta periode penyaluran apabila Nomor Induk Kependudukan terdaftar sebagai penerima BPNT.
Masyarakat dapat menghubungi pendamping sosial atau petugas bansos setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut apabila data belum ditemukan atau status bantuan belum muncul.
Persyaratan Penerima BPNT Tahun 2026
Kementerian Sosial menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima karena tidak seluruh masyarakat dapat menerima bantuan BPNT.
Syarat pertama adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan yang valid serta masih aktif. Calon penerima juga wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Penerima harus masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin pada desil 1 sampai desil 4, serta bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Syarat terakhir adalah tidak menerima gaji pensiun rutin dari negara dan tidak memiliki penghasilan tetap yang melebihi batas UMP atau UMK berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
Jadwal Penyaluran BPNT 2026
Penyaluran bantuan BPNT dilakukan secara bertahap sepanjang tahun dengan pembagian empat periode penting.
Tahap 1 berlangsung pada Januari–Maret 2026, disusul Tahap 2 pada April–Juni 2026. Selanjutnya, Tahap 3 dijadwalkan pada Juli–September 2026, dan Tahap 4 pada Oktober–Desember 2026.
Waktu pencairan di setiap daerah dapat berbeda-beda sesuai dengan proses administrasi serta distribusi yang berlaku di wilayah tersebut.
Keluarga Penerima Manfaat disarankan untuk rutin mengecek status bantuan melalui kanal resmi Kementerian Sosial guna memastikan perkembangan pencairan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow