Kemensos Salurkan Berbagai Bansos pada Juli 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi syarat selama Juli 2026. Penyaluran ini bertujuan memenuhi kebutuhan dasar keluarga kurang mampu sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti dilansir dari Id.

Selain Program Keluarga Harapan (PKH), beberapa bantuan lain yang tetap berjalan di tahun 2026 ini meliputi Program Indonesia Pintar (PIP) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).

Berikut daftar bansos yang disalurkan beserta besaran bantuan dan aturan terbaru penerimanya.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga dengan kategori tertentu. Kategori ini mencakup ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia.

Berikut besaran bantuan yang diterima sesuai kategori:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 setiap tahap.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT atau Kartu Sembako diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 setiap bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di tempat yang telah ditentukan. Mulai tahun 2026 terdapat perubahan syarat penerima.

Bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Sementara itu, masyarakat yang berada di desil 5 tidak lagi masuk dalam daftar penerima.

Baik PKH maupun BPNT disalurkan sebanyak empat tahap dalam setahun. Berikut rincian penyaluran per tahapnya:

  • Tahap 1: Januari–Maret
  • Tahap 2: April–Juni
  • Tahap 3: Juli–September
  • Tahap 4: Oktober–Desember

Dengan demikian, penyaluran pada Juli 2026 merupakan awal pencairan tahap ketiga.

Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus melanjutkan sekolah dan mengurangi risiko putus pendidikan.

Berikut besaran bantuan PIP pada tahun 2026:

  • SD atau sederajat: Rp450.000 per tahun.
  • SMP atau sederajat: Rp750.000 per tahun.
  • SMA, SMK atau sederajat: hingga Rp1.800.000 per tahun sesuai ketentuan terbaru.

Dana bantuan disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi, seperti BRI untuk siswa SD dan SMP serta BNI untuk siswa SMA dan SMK.

PBI Jaminan Kesehatan (PBI JKN)

Program PBI JKN merupakan bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Seluruh iuran peserta ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Besaran iuran yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp42.000 per orang setiap bulan. Dengan status sebagai peserta PBI JKN, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran secara mandiri.

Aturan Terbaru Penerima Bansos Tahun 2026

Kementerian Sosial menerapkan pembaruan data penerima bantuan secara berkala setiap tiga bulan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa perubahan daftar penerima merupakan hal yang normal karena disesuaikan dengan kondisi terbaru di lapangan.

Pada penyaluran triwulan kedua, misalnya, pemerintah menambahkan sekitar 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima baru.

Pembaruan data dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini juga melibatkan puluhan ribu operator data desa.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed