Kemensos Sediakan Layanan Ubah Data Desil Bansos Secara Online dan Offline
Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan parameter desil sebagai salah satu acuan utama guna memetakan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Ketetapan ini berfungsi menentukan kelompok warga yang berhak menerima bantuan sosial (bansos). Masyarakat kini dapat memeriksa sekaligus mengusulkan perbaikan status desil secara mandiri jika indikator tersebut tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Langkah ini penting dilakukan demi menjaga prinsip keadilan distribusi bantuan pemerintah. Pengecekan status kepesertaan dapat diakses dengan mudah lewat situs resmi Kemensos serta aplikasi digital yang telah disediakan. Melalui platform tersebut, posisi desil setiap keluarga akan terlihat berdasarkan kategori kesejahteraan yang tercatat.
Desil merupakan instrumen pengelompokan masyarakat ke dalam 10 fraksi atau tingkatan, di mana masing-masing bagian merepresentasikan 10 persen dari jumlah populasi nasional. Desil 1 menandakan kondisi ekonomi paling rendah, sementara Desil 10 merujuk pada kelompok paling sejahtera.
Penetapan indikator ini tidak semata-mata diukur dari jumlah pendapatan bulanan. Pemerintah turut mempertimbangkan variabel lain seperti jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kelayakan tempat tinggal, kapasitas listrik, hingga kepemilikan aset domestik. Sistem penggolongan bansos menempatkan Desil 1 sebagai kategori miskin ekstrem, Desil 2 untuk kelompok miskin, Desil 3 hampir miskin, dan Desil 4 rentan terhadap kemiskinan. Sementara itu, Desil 5 masuk klasifikasi menengah ke bawah, dan Desil 6 hingga 10 merupakan kelompok ekonomi berkecukupan.
Distribusi bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan jaminan kesehatan (PBI JKN) menyasar masyarakat yang berada pada Desil 1 sampai 5. Di sisi lain, prioritas utama Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan bagi masyarakat pada kategori Desil 1 hingga 4.
Mekanisme Pengajuan Perubahan Data
Masyarakat yang mendapati ketidaksesuaian data ekonomi dengan realitas di lapangan berhak mengajukan permohonan koreksi. Namun, penyesuaian ini membutuhkan proses verifikasi yang ketat dan tidak dapat berubah secara instan. Dikutip dari Bansos, terdapat dua metode yang bisa ditempuh untuk mengubah data desil tersebut.
Jalur pertama adalah melalui mekanisme online dengan memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos yang diunduh di ponsel pintar. Pemohon diwajibkan melakukan registrasi menggunakan data e-KTP serta Kartu Keluarga (KK). Pengguna kemudian dapat mengakses menu "Usul Sanggah" atau "Usulkan Pembaruan", lalu memilih opsi "Request Pembaruan Data" untuk mengisi informasi ekonomi terkini.
Proses daring ini juga mengharuskan pemohon mengunggah dokumen pendukung, seperti foto kondisi rumah bagian depan dan dalam. Seluruh berkas yang masuk akan ditelaah oleh pihak berwenang sebelum status disetujui.
Pilihan kedua adalah pengajuan secara langsung atau offline melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial terdekat. Pemohon cukup membawa identitas asli berupa KTP dan KK beserta salinannya untuk disampaikan kepada petugas setempat. Petugas akan memeriksa dan melakukan verifikasi data secara langsung melalui sistem SIKS-NG. Jika diperlukan, pihak berwenang bakal menjadwalkan peninjauan lapangan atau survei ke tempat tinggal pemohon guna memastikan validitas data.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow