Kemensos Gunakan Desil Data Kesejahteraan untuk Tentukan Penerima Bansos

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Sosial memakai indikator desil untuk menentukan tingkat kesejahteraan keluarga penerima bantuan sosial. Sistem bantuan ini mengacu pada kelompok yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, seperti dikutip dari Id. Data tersebut bersifat dinamis karena mengikuti kondisi ekonomi terbaru masyarakat.

Apabila terjadi ketidaksesuaian status kesejahteraan, masyarakat dapat mengajukan pembaruan secara mandiri. Pengelompokan ini ditentukan melalui sejumlah variabel sosial ekonomi. Unsur penilaian meliputi bidang pekerjaan, jenjang pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset keluarga.

Terdapat sepuluh pembagian kelompok kesejahteraan masyarakat dalam sistem ini. Desil 1 mengindikasikan kondisi sangat miskin yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Desil 2 mengelompokkan masyarakat miskin berpendapatan rendah dan rentan. Sementara desil 3 diisi kelompok hampir miskin yang rawan jatuh miskin. Bagi kelompok rentan miskin yang ekonominya relatif stabil tetapi mudah terdampak krisis masuk dalam desil 4. Desil 5 dihuni masyarakat kelas ekonomi pas-pasan yang memiliki pekerjaan tetap namun terbatas.

Adapun desil 6 sampai 10 dikategorikan sebagai kelompok menengah ke atas. Golongan ini dianggap cukup sejahtera serta tidak diprioritaskan menerima bantuan sosial reguler.

Prioritas Penerima Bantuan Sosial

Pemerintah menetapkan sasaran program bantuan berdasarkan tingkatan kelompok tersebut. Kelompok desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima PKH dan Program Sembako.

Masyarakat pada desil 5 tidak mendapat bantuan reguler, tetapi masih berpeluang menjadi peserta PBI-JK. Sebaliknya, desil 6 hingga 10 tidak diprioritaskan mendapatkan bansos reguler.

Mekanisme Pengecekan dan Pembaruan Data secara Online

Masyarakat dapat memantau status kelompok secara mandiri. Langkah pengecekan dilakukan melalui menu Profil pada aplikasi Cek Bansos. Jika data tidak sesuai dengan realitas ekonomi, pengajuan pembaruan dapat dikirim lewat aplikasi.

Pemohon perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store. Pengguna kemudian masuk memakai akun terdaftar atau membuat akun baru menggunakan KK, KTP, dan swafoto. Setelah masuk, pilih menu Profil dan klik tombol Request Pembaruan Data.

Pengaju harus mengisi pertanyaan sesuai dengan kondisi ekonomi aktual keluarga. Seluruh permohonan tersebut akan diverifikasi lewat pengecekan langsung oleh petugas pendamping sosial.

Prosedur Perubahan Data Melalui Kelurahan

Pembaruan status data juga bisa diurus secara offline di kantor kelurahan. Warga datang langsung membawa dokumen dokumen berupa KK dan KTP asli. Pemohon kemudian menyampaikan usulan pembaruan kepada petugas SIKS-NG di kelurahan.

Data tersebut selanjutnya diverifikasi oleh dinas sosial bersama Kementerian Sosial. Proses akhir dilakukan oleh BPS melalui pemeringkatan ulang tingkat desil masyarakat. Pengajuan pembaruan data dilayani setiap hari sampai tanggal 26 pada setiap bulannya.

Hasil ketetapan baru akan dirilis secara berkala setiap tiga bulan sekali. Status kesejahteraan tidak otomatis turun karena keputusan akhir tergantung proses verifikasi lapangan oleh BPS.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed