Muhammadiyah Jelaskan Hukum Salat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur'an
Membaca Al-Qur’an menjadi bagian esensial dalam ibadah salat, tetapi keterbatasan hafalan surah sering kali menjadi kendala bagi sebagian muslim. Persoalan mengenai legalitas melaksanakan salat sambil membaca mushaf Al-Qur’an, baik dalam salat fardu maupun sunnah, menuai perhatian luas. Pandangan mengenai masalah ini memicu silang pendapat di antara para ulama fikih, seperti dikutip dari Info.
Sebagian ulama menetapkan hukum melarang, sebagian mengategorikannya sebagai makruh, dan sebagian lain memberikan kelonggaran dengan syarat-syarat tertentu. Kelompok ulama yang melarang argumen bahwa tindakan memegang, membuka, dan membalik halaman lembaran mushaf dapat merusak kekhusyukan ibadah. Aktivitas fisik tersebut dipandang menambah gerakan di luar rukun salat, padahal menjaga konsentrasi penuh di hadapan Allah SWT merupakan hal yang utama.
Di sisi lain, terdapat ulama yang menilai makruh praktik ini karena dianggap tasyabbuh atau menyerupai tata cara ibadah ahli kitab saat membaca kitab suci mereka. Kendati demikian, argumen makruh ini dipandang kurang kuat oleh mayoritas ulama lainnya.
Mayoritas Ulama Memperbolehkan
Sebagian besar ulama justru memberikan kelonggaran hukum bagi umat Islam yang belum menghafal surah atau ayat tertentu untuk membaca mushaf saat salat. Keberadaan riwayat mengenai Sayyidah Aisyah RA yang pernah diimami oleh budaknya, Dzakwan, menjadi dasar penguat utama.
Dalam riwayat tersebut, Dzakwan memimpin salat sambil membaca Al-Qur’an langsung dari mushaf fisik. Praktik yang terjadi pada generasi awal Islam ini membuktikan bahwa metode tersebut tidak dinilai sebagai sesuatu yang terlarang dalam agama.
Ketentuan Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah
Melalui Fatwa Tarjih, Muhammadiyah menyatakan bahwa membaca mushaf ketika salat hukumnya diperbolehkan jika terdapat kebutuhan mendesak, seperti belum menghafal surah yang dituju. Penggunaannya wajib dibarengi dengan upaya menjaga kekhusyukan dan menghindari gerakan ekstra yang mampu mengganggu konsentrasi ibadah.
Muhammadiyah juga menegaskan bahwa anggapan tasyabbuh terhadap ahli kitab tidak memiliki landasan yang kokoh. Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah yang sah secara syariat dan secara substansi berbeda dengan membaca buku atau kitab keagamaan lain.
Keutamaan Menghafal Al-Qur'an
Kendati memberikan kelonggaran, Muhammadiyah tetap menekankan bahwa membaca salat melalui hafalan pribadi jauh lebih utama ketimbang bersandar pada mushaf fisik. Langkah ini dinilai lebih efektif dalam memelihara fokus batiniah.
Melalui modal hafalan, seorang muslim dapat mengarahkan pandangan secara konsisten ke tempat sujud. Hal tersebut mendukung pencapaian kekhusyukan yang maksimal ketika sedang bermunajat kepada Allah SWT.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow