Muhammadiyah Jelaskan Aturan Sholat Jamak dan Qashar untuk Musafir
Umat Islam wajib menjalankan sholat dalam situasi apa pun. Namun, syariat Islam memberikan keringanan saat pemeluknya menghadapi kondisi sulit atau sedang melakukan perjalanan jauh. Keringanan tersebut berupa sholat jamak, qashar, dan jamak qashar.
Dilansir dari Info, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan bahwa ketiga kemudahan ini memiliki aturan serta syarat tertentu agar tetap sesuai tuntunan. Sholat jamak berarti menggabungkan dua sholat wajib ke dalam satu waktu. Ibadah yang boleh digabung meliputi Zuhur dengan Asar, serta Magrib dengan Isya, baik pada waktu sholat pertama maupun kedua.
Sementara itu, sholat qashar merupakan keringanan berupa meringkas jumlah rakaat sholat empat rakaat menjadi dua rakaat. Ketentuan meringkas rakaat ini berlaku untuk sholat Zuhur, Asar, dan Isya.
Umat Islam juga dapat melakukan jamak qashar. Pilihan ini menggabungkan sekaligus meringkas sholat wajib yang diperbolehkan dalam waktu bersamaan. Muhammadiyah menyebutkan sholat jamak dapat diaplikasikan saat muncul kondisi yang menimbulkan kesulitan atau masyaqqah. Keadaan ini terutama terjadi ketika seseorang sedang menempuh perjalanan atau safar.
Selain perjalanan, jamak dapat dilaksanakan saat terjadi hujan lebat. Kondisi cuaca tersebut dinilai menyulitkan jamaah untuk menuju ke masjid. Meski demikian, fasilitas jamak tidak boleh digunakan sebagai kebiasaan sehari-hari. Kemudahan ini hadir agar umat Islam tetap beribadah tanpa mengalami kendala yang berlebihan.
Pembagian Jenis Sholat Jamak
Jamak takdim dilakukan pada waktu sholat yang pertama. Contohnya adalah mengerjakan Zuhur dan Asar di waktu Zuhur, atau Magrib dan Isya di waktu Magrib.
Jamak takhir dilaksanakan pada waktu sholat yang kedua. Contoh pelaksanaannya berupa pengerjaan Zuhur dan Asar di waktu Asar, atau Magrib dan Isya di waktu Isya.
Syarat Pelaksanaan Sholat Qashar
Muhammadiyah menjelaskan qashar merupakan rukhsah atau kemudahan dari Allah SWT untuk para musafir. Berdasarkan keputusan Majelis Tarjih tahun 2018, terdapat tiga dasar kebolehan melakukan qashar. Pertama, ketentuan bersandar pada aktivitas safar.
Muhammadiyah tidak menetapkan batas jarak secara kaku, melainkan mengembalikannya pada kebiasaan masyarakat setempat atau urf selama dianggap perjalanan jauh. Kedua, keringanan merujuk pada tingkat kesulitan perjalanan. Jika mobilitas tersebut memicu kesulitan yang wajar, maka qashar dapat diaplikasikan oleh musafir.
Ketiga, perjalanan tidak boleh bertujuan untuk maksiat. Kepergian yang dilakukan demi hal-hal yang bertentangan dengan syariat tidak akan mendapatkan rukhsah qashar.
Durasi Keringanan dan Ketentuan Berjamaah
Nabi Muhammad SAW tidak menetapkan batas waktu pasti mengenai lamanya seseorang boleh mengqashar sholat. Keringanan jamak dan qashar tetap berlaku selama status seseorang masih dianggap sebagai musafir. Ada aturan tersendiri jika musafir bermakmum kepada imam yang menetap atau mukim.
Dalam kondisi ini, musafir wajib menyelesaikan sholat secara sempurna mengikuti jumlah rakaat imam. Saat sholat Isya yang berjumlah empat rakaat, musafir tidak boleh berhenti pada rakaat kedua. Musafir tersebut harus menuntaskan empat rakaat bersama imam mukim.
Sebaliknya, sholat dapat dijamak dan diqashar secara kolektif jika seluruh jamaah berstatus musafir. Aturan ini menegaskan prinsip Islam dalam memberikan kemudahan tanpa menurunkan kualitas ibadah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow