DPRD Gorontalo Dorong Ruang Darurat Korban Kekerasan Perempuan
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Sri Darsianti Tuna mengusulkan pembentukan Ruang Darurat Korban Kekerasan Perempuan dan Anak dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, dilansir dari Ulanda.
Fasilitas tersebut dirancang agar bekerja layaknya Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Gorontalo. Langkah ini diambil untuk memastikan korban penanganan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan hukum di satu tempat yang terpadu.
"Dalam pembahasan KUA-PPAS 2027 kami mendorong adanya inovasi dari DP3A berupa ruang darurat untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Harapannya pada tahun 2027 layanan ini sudah tersedia," kata Sri Darsianti Tuna, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo.
Inisiatif tersebut disambut positif oleh pihak eksekutif. Kepala DP3A Provinsi Gorontalo telah menyiapkan satu ruangan kosong di kantor dinas sebagai lokasi awal pengoperasian layanan darurat tersebut.
"Alhamdulillah, Kepala Dinas menyampaikan sudah ada ruangan kosong yang akan dijadikan ruang emergency untuk penanganan kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak," kata Sri Darsianti Tuna, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo.
Untuk mengoptimalkan fungsi ruang layanan darurat, pusat layanan ini diusulkan agar dilengkapi dengan dokter spesialis kandungan, dokter spesialis jiwa, serta psikolog klinis. Kehadiran tenaga ahli medis tersebut penting guna mempercepat proses visum maupun asesmen kondisi psikologis korban tanpa harus berpindah tempat.
Layanan darurat ini diproyeksikan beroperasi selama 24 jam dengan dukungan petugas keamanan serta saluran siaga pengaduan atau call center. Pengalaman lapangan menunjukkan banyak masyarakat, khususnya keluarga korban anak-anak, mengalami kebingungan saat mencari tempat perlindungan darurat.
"Ketika masyarakat mengalami kasus kekerasan, mereka sudah tahu harus datang ke mana. Di DP3A tersedia layanan emergency selama 24 jam lengkap dengan tenaga profesional dan nomor pengaduan yang bisa dihubungi," kata Sri Darsianti Tuna, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo.
Program ini dirancang menjadi proyek percontohan di tingkat Provinsi Gorontalo sebelum diterapkan secara meluas ke seluruh kabupaten dan kota. Integrasi layanan ini diharapkan mempercepat koordinasi antara DP3A, tenaga medis, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pendamping.
Meskipun pemerintah daerah sedang menerapkan efisiensi anggaran, pengalokasian dana untuk penanganan perlindungan perempuan dan anak dinilai sebagai investasi sosial yang mendesak.
"Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh ditunda. Ketika korban datang mencari pertolongan, negara harus hadir dengan layanan yang cepat, lengkap, dan mudah diakses. Itu yang sedang kami perjuangkan," kata Sri Darsianti Tuna, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow