BPJS Kesehatan Alami Defisit Rp2 Triliun Setiap Bulan
Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN menghadapi tekanan finansial serius berupa defisit anggaran sekitar Rp2 triliun setiap bulan akibat ketidakseimbangan pemasukan iuran dan beban klaim. Kondisi tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu, 10 Juni 2026, seperti dilansir dari Ulanda.
Pengeluaran bulanan lembaga ini mencapai Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun, sedangkan iuran peserta yang terkumpul hanya berkisar Rp14 triliun per bulan. Selisih dana tersebut terpaksa ditutup menggunakan cadangan internal, dengan kebutuhan pembayaran klaim harian mencapai Rp500 billion.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengonfirmasi situasi tersebut dalam forum kedewanan saat menjelaskan kebutuhan harian untuk membiayai fasilitas kesehatan.
"Jadi setiap bulan kita defisit Rp2 triliun," kata Prihati, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Masalah penumpukan klaim ini mengulang persoalan serupa yang pernah melanda pada periode 2018 sampai 2020 sebelum akhirnya membaik saat pandemi COVID-19. Prihati menekankan bahwa kemampuan ketahanan dana cadangan saat ini sangat terbatas untuk jangka panjang.
"Kita masih punya cadangan untuk pembayaran klaim ini sampai awal tahun depan. Dan kita akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi atau dukungan," ujar Prihati, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Untuk mengantisipasi krisis finansial, pihak manajemen mengaku telah mendapatkan konfirmasi mengenai adanya rencana alokasi dana bantuan dari pemerintah pusat. Kepastian suntikan dana segar senilai Rp20 triliun tersebut diterima langsung melalui komunikasi telepon sebelum rapat kerja dimulai.
"Kami mendapat kabar gembira. Jam 13.00 tadi kami ditelepon oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara. Ada finalisasi," kata Prihati, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Penyaluran bantuan dana tersebut masih menunggu penandatanganan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas atau PP Alma sebagai landasan regulasi baru. Jika draf hukum selesai ditandatangani, kas bantuan diperkirakan dapat mulai diturunkan pada bulan berikutnya.
"Kalau sudah ditandatangani, mudah-mudahan Juli bisa cair," kata Prihati, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Penyediaan anggaran subsidi Rp20 triliun ini nantinya dibagi rata dari pagu dua instansi pemerintahan yang berbeda. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan masing-masing akan mengucurkan dana sebesar Rp10 triliun sesuai komitmen awal tahun.
"Yang tadi disebut Rp20 triliun, Rp10 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp10 triliun dari Kementerian Keuangan, yang sudah pernah dijanjikan di awal tahun," ujar Prihati, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow