Adhan Dambea Kritik Penyaluran Bantuan UMKM Pemprov Gorontalo
Mekanisme penetapan penerima bantuan produksi untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo menuai kritik keras. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menilai penyaluran tersebut menyimpang dari ketentuan nasional, sebagaimana dilansir dari Ulanda. Prosedur penyaluran dana tersebut dipersoalkan karena diduga tidak mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Penetapan penerima ditengarai lebih didominasi oleh usulan anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari daerah pemilihan Kota Gorontalo. "Pemberian bantuan UMKM wajib merujuk pada Inpres serta peraturan teknis dari kementerian terkait agar tepat sasaran, bukan usulan anggota DPRD," tegas Adhan.
Pemerintah Kota Gorontalo mencatat terdapat 395 pihak yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Namun, evaluasi internal yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo menemukan bahwa deretan nama tersebut belum memenuhi kriteria regulasi pusat.
Upaya penyesuaian data penerima agar selaras dengan aturan DTSEN sebenarnya telah diajukan. Kendati demikian, usulan perubahan tersebut ditolak lantaran daftar nama yang ada sudah terlanjur disahkan. "Sudah tidak bisa dirubah lagi, Pak," ujar Muttakin dihadapan Adhan saat Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kamis (6/8/2026).
Kondisi tersebut memicu keprihatinan Adhan terkait akuntabilitas proses seleksi. Ia mengingatkan para legislator daerah pemilihan Kota Gorontalo agar tidak menyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan regulasi pemerintah pusat. Sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2025, seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi wajib menjadikan DTSEN sebagai acuan utama. Penggunaan data tunggal terpadu ini bertujuan menjamin efektivitas, efisiensi, serta ketepatan sasaran bagi masyarakat prasejahtera.
Pasal 13 Inpres Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan DTSEN sebagai rujukan utama pelaksanaan program kesejahteraan sosial. Sementara itu, Pasal 14 mewajibkan pemanfaatan data DTSEN yang telah dimutakhirkan dalam penetapan penerima manfaat. Skema bantuan produktif modal usaha, pelatihan, hingga akses permodalan bagi UMKM tergolong dalam upaya pemberdayaan sosial.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sebagai strategi pengetasan kemiskinan. Melalui teguran ini, Adhan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan nasional. Langkah ini dinilai krusial agar intervensi pihak luar tidak menggeser hak para pelaku UMKM yang benar-benar memenuhi syarat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow