SKB Tiga Menteri Tetapkan 18 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Masyarakat Indonesia dipastikan kembali beraktivitas secara normal pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pemerintah tidak menetapkan hari tersebut sebagai cuti bersama maupun hari libur nasional.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dilansir dari Id.

Keputusan bersama tersebut memuat daftar resmi 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk sepanjang tahun 2026. Tanggal 18 Agustus 2026 tidak masuk ke dalam daftar libur maupun cuti bersama tersebut.

Kondisi ini berbeda dengan kebijakan pada tahun sebelumnya. Pada 2025, pemerintah sempat menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Penetapan cuti tambahan pada 2025 merupakan kebijakan khusus yang tidak berlaku secara otomatis untuk tahun 2026. Pemerintah sendiri telah mengesahkan rincian libur 2026 sejak 19 September 2025.

Sementara itu, peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026 tetap menjadi hari libur nasional. Hari tersebut terdaftar resmi dalam agenda 17 hari libur nasional tahun 2026.

Dengan demikian, masyarakat hanya mendapatkan libur nasional pada Senin, 17 Agustus 2026. Aktivitas perkantoran dan persekolahan berjalan biasa pada hari berikutnya, kecuali jika ada kebijakan internal dari instansi terkait.

Pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama sepanjang tahun 2026 melalui SKB Tiga Menteri. Berikut rincian tanggal resmi cuti bersama tersebut:

Cuti bersama diawali pada Senin, 16 Februari 2026 untuk Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Selanjutnya, Rabu, 18 Maret 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Rangkaian cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berlangsung pada Jumat, 20 Maret 2026, serta dilanjutkan pada Senin, 23 Maret 2026 dan Selasa, 24 Maret 2026.

Pemerintah juga menetapkan Jumat, 15 Mei 2026 sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus, serta Kamis, 28 Mei 2026 untuk Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Cuti bersama terakhir pada tahun 2026 jatuh pada Kamis, 24 Desember 2026 dalam rangka Kelahiran Yesus Kristus.

Ketentuan Pelaksanaan bagi Pekerja dan ASN

SKB Tiga Menteri 2026 mengatur penyesuaian pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan operasional cuti bersama bagi karyawan perusahaan swasta diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan pimpinan unit kerja atau manajemen perusahaan masing-masing.

Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik langsung, pimpinan instansi wajib mengatur penugasan pegawai agar operasional pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal selama hari libur.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed