Ketentuan Penghasilan Orang Tua KIP Kuliah 2026 Gunakan Acuan UMP
Skema penentuan kondisi ekonomi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 resmi menggunakan acuan upah minimum provinsi (UMP) sesuai lokasi domisili pendaftar. Ketentuan baru ini menggantikan aturan lama yang menetapkan batas pendapatan kotor gabungan orang tua maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
Melalui perubahan mekanisme tersebut, penetapan batas penghasilan kini disesuaikan dengan standar UMP di masing-masing wilayah. Langkah ini diambil karena nilai UMP di setiap provinsi di Indonesia memiliki besaran yang berbeda-beda, seperti dilansir dari Id.
Calon mahasiswa wajib memastikan bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali berada di bawah UMP daerah asal. Meski begitu, pemenuhan kriteria batas penghasilan tidak secara otomatis meloloskan pendaftar sebagai penerima bantuan, karena seluruh berkas tetap harus melewati tahap verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi tujuan.
Pendaftar yang belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pendukung kondisi ekonomi keluarga saat verifikasi berkas oleh pihak kampus.
Pengurusan SKTM memerlukan penyiapan sejumlah dokumen administrasi awal dari tingkat RT hingga desa atau kelurahan.
Persyaratan Administrasi SKTM
Penyusunan berkas administrasi SKTM mengikuti panduan umum yang disyaratkan oleh pemerintah daerah setempat:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar dari RT/RW serta desa atau kelurahan.
- Formulir SKTM resmi.
- Surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai.
Tahapan Pengajuan SKTM di Daerah
Prosedur pengajuan SKTM dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai alamat domisili untuk meminta surat pengantar. Berkas yang telah lengkap kemudian diserahkan ke instansi berwenang, yang pada daerah tertentu turut melibatkan Dinas Sosial kabupaten atau kota.
Seluruh data yang masuk akan melewati proses verifikasi teknis untuk memastikan kelayakan kondisi ekonomi pemohon. Jika dinyatakan memenuhi syarat, SKTM sah digunakan untuk proses pendaftaran KIP Kuliah.
Ketentuan Pengisian Surat Keterangan Penghasilan
Pengisian data penghasilan orang tua wajib mencerminkan kondisi riil keluarga pendaftar:
- Kedua orang tua bekerja: cantumkan jenis pekerjaan dan nominal penghasilan ayah serta ibu.
- Satu orang tua bekerja: orang tua yang tidak bekerja ditulis keterangan "tidak bekerja" atau "mengurus rumah tangga" dengan nilai Rp0.
- Orang tua sakit atau lansia: cantumkan kondisi kesehatan atau usia sesuai format resmi.
- Yatim piatu: masukkan data pendapatan wali yang menanggung biaya hidup.
- Orang tua bercerai: data disesuaikan dengan kondisi pengasuhan serta ketentuan formulir.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow