Dinas Pendidikan Sumut Buka Pendaftaran SPMB SMA/SMK 2026 Tahap II
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK di Sumatera Utara tahun 2026 segera memasuki Tahap II. Proses seleksi kali ini difokuskan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.
Dilansir dari Id, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan kuota jalur prestasi sebesar 35 persen untuk jenjang SMA. Sementara itu, daya tampung jalur prestasi untuk jenjang SMK disediakan jauh lebih besar, yaitu mencapai 70 persen.
Proses pendaftaran seleksi ini dibagi berdasarkan wilayah cabang dinas pendidikan. Calon peserta didik wajib memperhatikan pembagian wilayah agar tidak terlewat.
Untuk Wilayah Cabang Dinas Pendidikan VII hingga XIV, pendaftaran jalur prestasi dibuka mulai 10 hingga 16 Juni 2026. Proses validasi data dan masa sanggah dijadwalkan pada 10 hingga 17 Juni 2026.
Sementara itu, Wilayah Cabang Dinas Pendidikan I hingga VI baru memulai pendaftaran pada 18 hingga 24 Juni 2026. Tahapan validasi serta masa sanggah untuk wilayah ini berlangsung pada 18 hingga 25 Juni 2026.
Pengumuman hasil seleksi SPMB Tahap II akan dirilis secara serentak pada 26 Juni 2026. Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan melakukan pendaftaran ulang atau lapor lulus pada 27 Juni serta 29 hingga 30 Juni 2026.
Tata Cara Pendaftaran dan Syarat Dokumen
Pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengunduh aplikasi resmi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terlebih dahulu. Calon siswa kemudian melakukan login menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Khusus pendaftaran jenjang SMA, seleksi tidak didasarkan pada domisili pendaftar. Setiap peserta juga hanya diperbolehkan memilih satu sekolah tujuan serta wajib mengunggah hasil scan Kartu Keluarga (KK) asli atau dokumen legalisasi.
Bagi pelamar jalur prestasi akademik, dokumen yang harus diunggah meliputi scan rapor semester 1 sampai 5 untuk mata pelajaran Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
Peserta juga harus melampirkan Surat Keterangan Nilai Rapor dari Kepala Sekolah SMP asal yang bersumber dari Nilai Pengetahuan (KI-3), serta sertifikat dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) jika ada.
Untuk jalur prestasi nonakademik, dokumen yang diperlukan adalah sertifikat prestasi bidang seni atau olahraga beserta surat keterangan dari Kepala Sekolah atau organisasi induk terkait.
Tambahan syarat bagi Ketua OSIS atau organisasi kepanduan yang diakui sekolah berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat ini harus ditandatangani Kepala Sekolah di atas materai yang sah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow