Kemendikdasmen Buka Pendaftaran PIP 2026 dan Syarat Penerima Bantuan
Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2026. Bantuan finansial ini menyasar peserta didik dari keluarga kurang mampu guna menjaga keberlangsungan akses pendidikan mereka.
Penyaluran dana bantuan ditujukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan penunjang belajar, mulai dari perlengkapan sekolah hingga alat tulis, seperti dilaporkan Id.
Penerima dana bantuan disaring berdasarkan ketentuan khusus agar alokasi anggaran tepat sasaran. Kelompok prioritas mencakup siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar serta peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Pertimbangan khusus juga berlaku bagi anak dari pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, peserta Program Keluarga Harapan, yatim piatu, korban bencana alam, anak putus sekolah, hingga siswa yang orang tuanya terkena pemutusan hubungan kerja.
Rincian Nominal Dana Bantuan PIP 2026
Besaran dana yang dialokasikan pemerintah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan serta tingkat kelas siswa penerima.
| Jenjang Pendidikan | Siswa Reguler / Per Tahun | Siswa Baru & Kelas Akhir |
|---|---|---|
| Taman Kanak-Kanak (TK) | Rp450.000 | Rp450.000 |
| SD / SDLB / Paket A | Rp450.000 | Rp225.000 |
| SMP / SMPLB / Paket B | Rp750.000 | Rp375.000 |
| SMA / SMK / SMALB / Paket C | Rp1.800.000 | Rp900.000 |
Panduan Pengecekan Status Penerima PIP 2026
Orang tua maupun siswa dapat meyakinkan status kepesertaan secara mandiri dengan mengakses situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id melalui peramban.
Proses pengecekan dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional beserta Nomor Induk Kependudukan sesuai dokumen Kartu Keluarga. Setelah mengisi kode verifikasi pengaman, klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk menampilkan informasi status dan besaran bantuan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow