Pemerintah Salurkan PIP 2026 dan Perluas Target Penerima hingga TK PAUD

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 untuk mendampingi peserta didik dari keluarga kurang mampu, dilansir dari Id. Bantuan dana tunai ini ditujukan agar para siswa dari kelompok rentan miskin maupun prioritas dapat menyelesaikan jenjang pendidikan formal mereka. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kini memperluas jangkauan penerima bantuan hingga ke jenjang TK/PAUD.

Penyaluran bantuan pendidikan tahun ini ditargetkan menjangkau jutaan siswa di berbagai tingkatan sekolah seluruh Indonesia.

Rincian Target Penerima PIP 2026
Jenjang PendidikanJumlah Target Siswa
TK/PAUD888.000 siswa
SD10.360.614 siswa
SMP4.369.968 siswa
SMA1.935.774 siswa
SMK1.928.271 siswa

Prioritas penerima manfaat mencakup pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di PKH atau pemegang KKS.

Peserta didik dengan kondisi khusus seperti anak yatim/piatu, korban bencana, penyandang disabilitas, anak dari korban PHK, atau tinggal di wilayah konflik juga berhak menerima PIP.

Rincian Nominal Dana Bantuan

Besaran dana yang dialokasikan pemerintah disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan status tingkatan kelas siswa.

Nominal Bantuan Dana PIP 2026 per Jenjang
Jenjang SekolahKategori SiswaNominal Per Tahun
RegulerRp450.000Siswa Baru / Kelas Akhir
Rp225.000RegulerRp750.000
Siswa Baru / Kelas AkhirRp375.000Reguler
Rp1.800.000Siswa Baru / Kelas AkhirRp500.000 – Rp900.000

Langkah Pengecekan Penerima Secara Online

Penerima dapat memeriksa status kepesertaan melalui portal resmi Kemendikdasmen dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman [https://pip.kemendikdasmen.go.id/](https://pip.kemendikdasmen.go.id/).
  2. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Selesaikan kode verifikasi atau perhitungan matematika yang tersedia.
  4. Pilih tombol "Cek Penerima PIP" untuk menampilkan informasi status dan pencairan.

Aktivasi Rekening dan Ketentuan Penggunaan

Sebelum mencairkan dana melalui bank penyalur, peserta didik diwajibkan melakukan aktivasi rekening SimPel PIP. Proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri oleh siswa SMP/SMA atau didampingi orang tua bagi siswa SD, dengan membawa surat keterangan sekolah, KK, dan identitas.

Aktivasi secara kolektif juga bisa difasilitasi oleh pihak sekolah menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan surat kuasa. Pemerintah melarang keras pemotongan dana PIP oleh pihak mana pun dan mengimbau agar bantuan sepenuhnya dipakai membeli perlengkapan sekolah, buku, serta biaya transportasi belajar.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow