Pemerintah Salurkan PIP 2026 dan Perluas Target Penerima hingga TK PAUD
Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 untuk mendampingi peserta didik dari keluarga kurang mampu, dilansir dari Id. Bantuan dana tunai ini ditujukan agar para siswa dari kelompok rentan miskin maupun prioritas dapat menyelesaikan jenjang pendidikan formal mereka. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kini memperluas jangkauan penerima bantuan hingga ke jenjang TK/PAUD.
Penyaluran bantuan pendidikan tahun ini ditargetkan menjangkau jutaan siswa di berbagai tingkatan sekolah seluruh Indonesia.
| Jenjang Pendidikan | Jumlah Target Siswa |
|---|---|
| TK/PAUD | 888.000 siswa |
| SD | 10.360.614 siswa |
| SMP | 4.369.968 siswa |
| SMA | 1.935.774 siswa |
| SMK | 1.928.271 siswa |
Prioritas penerima manfaat mencakup pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di PKH atau pemegang KKS.
Peserta didik dengan kondisi khusus seperti anak yatim/piatu, korban bencana, penyandang disabilitas, anak dari korban PHK, atau tinggal di wilayah konflik juga berhak menerima PIP.
Rincian Nominal Dana Bantuan
Besaran dana yang dialokasikan pemerintah disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan status tingkatan kelas siswa.
| Jenjang Sekolah | Kategori Siswa | Nominal Per Tahun |
|---|---|---|
| Reguler | Rp450.000 | Siswa Baru / Kelas Akhir |
| Rp225.000 | Reguler | Rp750.000 |
| Siswa Baru / Kelas Akhir | Rp375.000 | Reguler |
| Rp1.800.000 | Siswa Baru / Kelas Akhir | Rp500.000 – Rp900.000 |
Langkah Pengecekan Penerima Secara Online
Penerima dapat memeriksa status kepesertaan melalui portal resmi Kemendikdasmen dengan langkah-langkah berikut:
- Akses laman [https://pip.kemendikdasmen.go.id/](https://pip.kemendikdasmen.go.id/).
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Selesaikan kode verifikasi atau perhitungan matematika yang tersedia.
- Pilih tombol "Cek Penerima PIP" untuk menampilkan informasi status dan pencairan.
Aktivasi Rekening dan Ketentuan Penggunaan
Sebelum mencairkan dana melalui bank penyalur, peserta didik diwajibkan melakukan aktivasi rekening SimPel PIP. Proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri oleh siswa SMP/SMA atau didampingi orang tua bagi siswa SD, dengan membawa surat keterangan sekolah, KK, dan identitas.
Aktivasi secara kolektif juga bisa difasilitasi oleh pihak sekolah menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan surat kuasa. Pemerintah melarang keras pemotongan dana PIP oleh pihak mana pun dan mengimbau agar bantuan sepenuhnya dipakai membeli perlengkapan sekolah, buku, serta biaya transportasi belajar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow