Gubernur Sumut Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp 3,2 Juta
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi acuan krusial bagi para pekerja dan pelaku usaha di Sumatera Utara. Angka ini penentu standar pengupahan sekaligus pedoman para pencari kerja dalam memilih wilayah kerja, seperti dilansir dari Id.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan kebijakan besaran upah ini sejak Desember 2025. Penerapan UMP dan UMK tersebut telah berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengesahkan UMP Sumut 2026 sebesar Rp 3.228.971. Nilai ini menunjukkan kenaikan senilai Rp 236.412 atau tumbuh sekitar 7,9 persen apabila dibandingkan dengan UMP 2025 yang tercatat sebesar Rp 2.992.559.
Penyesuaian batas upah minimum tingkat provinsi tersebut dihitung menggunakan kalkulasi formula nasional. Penetapan angka ini turut mempertimbangkan indikator kondisi perekonomian regional Sumatera Utara.
Daftar UMK Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara
Sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Utara mencatatkan kenaikan nominal UMK pada tahun 2026. Penyesuaian ini berlaku bagi setiap pekerja di masing-masing wilayah administratif.
| Kabupaten / Kota | UMK 2025 (Rp) | UMK 2026 (Rp) |
|---|---|---|
| Kabupaten Mandailing Natal | 3.100.998 | 3.355.900 |
| Kabupaten Tapanuli Selatan | 3.307.324 | 3.567.941 |
| Kabupaten Tapanuli Tengah | 3.242.323 | 3.509.004 |
| Kabupaten Tapanuli Utara | 3.017.649 | 3.307.618 |
| Kabupaten Toba | 3.151.356 | 3.404.422,49 |
| Kabupaten Labuhanbatu | 3.438.181 | 3.748.181 |
| Kabupaten Asahan | 3.265.908 | 3.531.361 |
Kenaikan UMK di setiap daerah bervariasi sesuai dengan kondisi ekonomi lokal. Kabupaten Labuhanbatu mencatatkan angka UMK tertinggi di antara daerah-daerah tersebut, yakni mencapai Rp 3.748.181 pada tahun 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow