Pemkot Medan Pastikan Anggaran Gaji PPPK Aman
Kelancaran penyaluran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Medan dipastikan aman tanpa kendala anggaran pada Jumat (12/6/2026). Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, setelah menghadiri acara pelepasan Kafilah MTQ Tahun 2026 di Balai Kota Medan.
Kondisi keuangan Kota Medan saat ini dinilai cukup sehat untuk memenuhi hak para pegawai. Hal ini membuat Medan terhindar dari masalah finansial terkait hak ASN yang saat ini sedang melanda beberapa daerah dalam skala nasional.
"Di Pemkot Medan, secara pos anggaran masih baik," ujar Rico Waas di lantai IV Balai Kota Medan usai acara pelepasan Kafilah MTQ Tahun 2026, Jumat (12/6/2026).
Ketepatan dalam penyusunan anggaran menjadi faktor utama yang mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran upah bagi para aparatur sipil tersebut.
"Secara penganggaran kita juga sudah cukup benar. Jadi saya rasa Medan tidak masuk dalam daerah yang mengalami kesulitan pembayaran gaji PPPK," katanya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan yang dilansir dari Id, total pegawai PPPK di wilayah ini mencapai 13.120 orang. Komposisi tersebut terdiri dari 4.643 orang berstatus PPPK paruh waktu dan 8.477 orang PPPK paruh waktu.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan catatan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengidentifikasi adanya 39 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan serupa. Lonjakan belanja pegawai di wilayah-wilayah tersebut dilaporkan telah menyerap hingga 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kementerian Dalam Negeri menyoroti beberapa daerah yang memerlukan perhatian khusus akibat tingginya porsi belanja pegawai. Wilayah tersebut meliputi Sulawesi Tengah dengan persentase 56,65 persen, Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen, serta Kabupaten Sigi yang menyentuh angka 60 persen dari APBD.
Guna mengatasi krisis tersebut, pemerintah pusat kini tengah merumuskan skema tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan bantuan ini disiapkan agar pemerintah daerah yang terdampak tetap mampu melunasi hak PPPK tanpa mengganggu jalannya program pembangunan daerah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow