Pemkot Gorontalo Wajibkan Sertifikat Mengaji Jadi Syarat Masuk SMP
Pemerintah Kota Gorontalo resmi menetapkan sertifikat mengaji sebagai salah satu persyaratan administrasi bagi calon siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026, seperti dilansir dari Ulanda. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperkuat pendidikan berbasis karakter di wilayah tersebut.
Pemerintah Kota Gorontalo memandang kemampuan membaca Al-Qur’an memiliki peran krusial dalam membentuk karakter generasi muda. Melalui surat pemberitahuan dari Sekretariat Daerah Kota Gorontalo tertanggal 10 Juni 2026, pemerintah mengimbau para lurah dan pengelola Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) untuk mendukung aturan baru ini. Orang tua santri juga diminta bersinergi menyukseskan kebijakan tersebut.
Surat keputusan tersebut menegaskan bahwa setiap calon siswa SMP wajib menyertakan sertifikat belajar mengaji. Dokumen ini menjadi bukti autentik bahwa anak yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dasar membaca Al-Qur’an.
Integrasi antara pendidikan formal dan keagamaan ini menjadi salah satu program nyata dari Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea bersama Wakil Wali Kota Indra Gobel. Keduanya menempatkan sektor keagamaan sebagai fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Kewajiban kepemilikan sertifikat ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran TPA dan TPQ. Lembaga nonformal tersebut dinilai konsisten membina kemampuan religius anak-anak di Kota Gorontalo sejak usia dini.
Aturan Bersifat Edukatif dan Fleksibel
Kendati menjadi syarat administrasi, Pemerintah Kota Gorontalo memastikan penerapan aturan ini tidak berjalan kaku. Calon siswa yang belum memiliki sertifikat atau belum lancar membaca Al-Qur’an tetap diberikan kesempatan untuk bersekolah. Sebagai gantinya, orang tua atau wali murid diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis. Surat tersebut berisi komitmen untuk membimbing anak belajar mengaji di TPA atau TPQ selama menempuh pendidikan di jenjang SMP.
Pendekatan ini sengaja dibuat lebih edukatif agar tidak membatasi akses pendidikan anak. Pemerintah ingin menumbuhkan kesadaran dan budaya belajar agama di lingkungan keluarga secara alamiah. Secara sosiologis, kebijakan ini juga merespons tantangan digitalisasi yang dihadapi generasi muda saat ini.
Penguatan nilai spiritual diharapkan menjadi benteng moral anak dalam menyaring pengaruh positif dan negatif teknologi. Proses belajar mengaji dinilai tidak sekadar melatih kecakapan membaca huruf hijaiyah. Aktivitas keagamaan ini juga dipercaya mampu menanamkan nilai disiplin, kesabaran, serta tanggung jawab pada diri peserta didik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow