Pemkab Bone Bolango Temukan SKPT Ilegal di Atas Lahan Aset Daerah

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menemukan Surat Keterangan Penguasaan Tanah seluas 3.000 meter persegi terbit di atas lahan aset daerah pada Kamis, 30 Juli 2026. Temuan ini memicu potensi jalur hukum usai penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, dilansir dari Ulanda.

Sengketa tersebut melampaui urusan administrasi desa karena berkaitan dengan keabsahan penguasaan tanah milik pemerintah. Lahan tersebut berawal dari pelimpahan aset saat pembentukan Provinsi Gorontalo.

Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango, Zen Awal Pakaya, menerangkan bahwa bidang tanah ini merupakan bagian dari penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen dari Provinsi Sulawesi Utara ke Provinsi Gorontalo.

"Lahan itu kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Persoalannya, dokumen penyerahan saat itu belum mencantumkan luas maupun nilai aset secara rinci sehingga menjadi temuan pemeriksaan," kata Zen Awal Pakaya, Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango.

Penilaian kemudian diajukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk memastikan batas wilayah. Berdasarkan proses penaksiran tersebut, luas aset yang teridentifikasi mencapai sekitar 80 ribu meter persegi sebagai basis pencatatan.

"Karena dokumen awal belum memuat luas dan nilai aset, kami meminta penilaian ke KPKNL. Dari situ muncul luasan sekitar 80 ribu meter persegi. Itu menjadi dasar pencatatan aset pemerintah daerah," kata Zen Awal Pakaya.

Di tengah upaya percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah demi legalitas hukum, pemkab mendapati penerbitan dokumen baru oleh kades nonaktif.

"Ketika kami sedang gencar melakukan sertifikasi tanah aset pemerintah, tiba-tiba muncul SKPT 3.000 meter persegi yang ditandatangani kepala desa. Itu yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah," kata Zen Awal Pakaya.

Pemerintah daerah mengkaji implikasi hukum atas kepemilikan aset tersebut secara mendalam. Pembahasan intensif dilakukan bersama Bagian Hukum dan penasihat hukum untuk menelaah latar belakang penonaktifan Ramla Djafar.

"Kami bersama tim hukum pemerintah daerah telah mendiskusikan berbagai persoalan yang menjadi penyebab penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara. Penasehat hukum pemerintah daerah juga telah memetakan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut," kata Miftahudin Yasin, Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango.

Langkah penanganan dipastikan berjalan sesuai prosedur dan aturan administrasi yang berlaku. Pihak pemkab menegaskan tidak akan melangkahi mekanisme hukum resmi.

"Pemerintah menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan. Kami berharap media terus menyampaikan informasi secara objektif dan berdasarkan fakta," kata Miftahudin Yasin.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed