Pemkab Bone Bolango Temukan SKPT di Atas Aset Daerah Toto Utara
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengungkap dugaan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) seluas 3.000 meter persegi di atas aset daerah dalam konferensi pers di Kantor Bupati Bone Bolango, Kamis (30/7/2026). Temuan ini memperkeruh polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, sebagaimana dilansir dari Ulanda.
Pemerintah daerah bersama tim penasihat hukum kini menjadikan temuan dokumen pertanahan yang ditandatangani oleh kades nonaktif tersebut sebagai salah satu fokus kajian hukum dan administrasi.
Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango, Zen Awal Pakaya, menjelaskan bahwa lahan yang terdampak SKPT merupakan bagian dari aset pemerintah hasil penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) saat pembentukan Provinsi Gorontalo.
"Lahan itu merupakan bagian dari aset yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Yang menjadi perhatian kami adalah munculnya SKPT di atas lahan yang sedang kami proses untuk pensertifikatan aset daerah," kata Zen Awal Pakaya.
Proses percepatan sertifikasi seluruh aset pemerintah daerah sejatinya tengah dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik pemerintah.
"Ketika kami sedang melakukan pensertifikatan tanah aset pemerintah, tiba-tiba terbit SKPT 3.000 meter persegi. Itu yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah," ujar Zen Awal Pakaya.
Aset daerah tersebut awalnya belum memiliki data rinci mengenai luas dan nilai dalam dokumen penyerahan, sehingga pemerintah mengajukan permohonan penilaian ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil penilaian KPKNL menunjukkan luasan aset mencapai sekitar 80 ribu meter persegi yang kemudian menjadi dasar pencatatan resmi.
"Luasan sekitar 80 ribu meter persegi itulah yang menjadi dasar pencatatan aset pemerintah daerah," kata Zen Awal Pakaya.
Pemerintah daerah menilai penerbitan dokumen penguasaan tanah di atas aset daerah berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru yang melampaui masalah administrasi pemerintahan desa.
Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango, Miftahudin Yasin, menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi intensif bersama Bagian Hukum dan tim penasihat hukum untuk menelaah latar belakang penonaktifan sementara Ramla Djafar.
"Kami telah mendiskusikan berbagai persoalan yang menjadi dasar penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara. Tim penasihat hukum juga telah memetakan sejumlah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perkara ini," kata Miftahudin Yasin.
Miftahudin menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan terus diselesaikan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
"Seluruh proses akan ditempuh berdasarkan mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Pemerintah tidak ingin mengambil langkah di luar prosedur," ujar Miftahudin Yasin.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow