Pemerintah Salurkan PIP 2026 Melalui Tiga Bank
Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dilansir dari Bansos, bantuan ini bertujuan agar peserta didik tetap dapat melanjutkan sekolah tanpa terkendala biaya. Dana bantuan tersebut dikirimkan langsung melalui tiga bank penyalur resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Lembaga keuangan yang bertanggung jawab dalam proses pencairan ini adalah BRI, BNI, dan BSI. Jumlah dana bantuan yang diterima oleh setiap siswa tidak sama. Pemerintah menyesuaikan nominal tunjangan berdasarkan tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh oleh penerima manfaat.
Bagi siswa baru dan siswa di kelas akhir, besaran dana yang diberikan adalah setengah dari nominal tahunan. Aturan ini berlaku untuk seluruh tingkatan sekolah dari SD hingga SMA.
| Jenjang Pendidikan | Dana per Tahun | Siswa Baru & Kelas Akhir |
|---|---|---|
| Rp450.000 | Rp225.000 | Rp750.000 |
| Rp375.000 | Rp1.800.000 | Rp900.000 |
Dana yang diterima dapat dimanfaatkan oleh para siswa untuk memenuhi berbagai keperluan sekolah. Kebutuhan tersebut meliputi pembelian alat tulis, ongkos transportasi, hingga biaya penunjang aktivitas belajar lainnya.
Jadwal Pembagian dan Cara Cek Penerima
Proses pembagian dana PIP 2026 dilakukan secara berkala dan dibagi menjadi tiga acuan waktu. Sistem pencairan bertahap ini membuat penerima di setiap wilayah mendapatkan dana pada waktu berbeda. Termin pertama berlangsung mulai Februari hingga April 2026. Selanjutnya, termin kedua berjalan dari Mei sampai September 2026, dan tahap terakhir atau termin ketiga dicairkan dari Oktober hingga Desember 2026.
Status kepesertaan kini dapat dipantau secara mandiri secara online menggunakan perangkat gawai. Orang tua atau siswa tidak perlu lagi datang langsung ke sekolah untuk melakukan konfirmasi. Pengecekan dilakukan dengan mengakses situs SIPINTAR PIP Kemendikdasmen melalui alamat pip.kemendikdasmen.go.id. Pengguna tinggal memilih menu Cari Penerima PIP yang tersedia di halaman utama.
Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia. Setelah mengisi hasil perhitungan matematika di layar, ketuk tombol Cek Penerima PIP untuk melihat data pencairan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow