Pemerintah Mulai Salurkan Bansos Juli 2026 dengan Data Terbaru

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap ketiga pada Juli 2026 akan segera dilakukan dengan menggunakan data terbaru. Penyaluran mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk keluarga yang memenuhi syarat, dilansir dari Id.

Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui data penerima melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bansos tepat sasaran. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan proses penyaluran dimulai setelah verifikasi dan pembersihan data selesai.

"Bansos triwulan ke-III sedang kita proses. Kemarin kita sudah menerima data terbaru dari BPS dan saat ini masih dalam tahap cleansing. Insya Allah mulai tanggal 20 sudah bisa disalurkan," ujar Gus Ipul.

Perubahan data menyebabkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengalami penyesuaian. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk rutin mengecek status penerima bansos agar mengetahui kelayakan mereka.

Untuk memudahkan pengecekan, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit beserta kode captcha. Sistem akan menampilkan jenis bantuan dan periode penyaluran jika terdaftar sebagai penerima.

Selain itu, aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store juga bisa digunakan. Pengguna harus mendaftar dengan NIK dan Nomor KK, melakukan verifikasi identitas dengan foto KTP dan swafoto, lalu dapat langsung cek status bansos melalui aplikasi.

Program yang dapat dicek meliputi Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai, keduanya masih disalurkan pemerintah pada 2026.

Syarat penerima bansos tahun ini antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang masih berlaku, terdaftar dalam DTSEN, termasuk keluarga miskin atau rentan dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4, tidak menerima bantuan lain dengan kriteria sama secara bersamaan, dan bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, maupun Polri.

Pemerintah memprioritaskan penyaluran bantuan kepada masyarakat ekonomi Desil 1 sampai Desil 4 pada 2026 ini.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed