Pemerintah Pastikan PPPK Terima Gaji ke-13 Juni 2026
Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan masuk dalam kelompok aparatur negara yang berhak memperoleh hak tunjangan tersebut, dikutip dari Id.
Kepastian mengenai hak PPPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Selain PPPK, penerima lainnya meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Kebijakan menyamakan hak PPPK dengan ASN lain terkait pembayaran gaji ke-13 bertujuan mendukung kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru. Namun, terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai besaran dan syarat penerimaannya.
Bagi PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, mereka tetap berhak menerima gaji ke-13. Jumlah yang didapatkan akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja dan penghasilan bulanan.
Sementara itu, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender, aturan menetapkan bahwa mereka tidak memperoleh gaji ke-13 tahun ini.
Komponen dan Sumber Pendanaan
Besaran gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK akan berbeda-beda karena disesuaikan dengan jabatan, pangkat, kelas jabatan, serta instansi tempat bekerja. Komponen dasar perhitungannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Pendanaan anggaran ini bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi pemerintah.
Mekanisme Penyaluran dan Jadwal Pencairan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, pembayaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayaran dibebankan pada DIPA kementerian atau satuan kerja induknya.
Proses penyaluran dana dikirim langsung ke rekening penerima. Jika muncul kendala teknis dalam proses transfer, pembayaran dapat dialihkan melalui bendahara pengeluaran sesuai regulasi yang berlaku.
Penyaluran dana ini mulai berjalan pada awal Juni. Berdasarkan informasi PT Taspen (Persero), pencairan untuk pensiunan ASN telah dimulai sejak 2 Juni 2026 melalui mitra bayar di seluruh Indonesia. ASN aktif termasuk PPPK diperkirakan menerima pada periode yang sama sesuai kesiapan administrasi instansi.
| Kualifikasi Pendidikan Pegawai | Batas Nominal Minimal | Batas Nominal Maksimal |
|---|---|---|
| SMA hingga Diploma I (D-I) | Rp4.900.000 | Rp5.800.000 |
| Diploma II (D-II) hingga Diploma III (D-III) | Rp5.400.000 | Rp6.500.000 |
| Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S1) | Rp6.500.000 | Rp7.800.000 |
| Magister (S2) hingga Doktor (S3) | Rp7.700.000 | Rp9.000.000 |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow