Pemerintah Cairkan Bansos BPNT Rp600 Ribu Tahap Kedua Tahun 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah kembali menyalurkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua pada pertengahan tahun 2026. Program ini bertujuan membantu keluarga berkebutuhan dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok mereka. Dikutip dari Bansos, pemerintah menerapkan pembaruan data penerima pada penyaluran tahap kedua ini.

Langkah tersebut diambil agar bantuan sosial dapat tersalurkan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria. Mekanisme distribusi BPNT dilakukan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, penyaluran juga berjalan lewat PT Pos Indonesia yang disesuaikan dengan regulasi di tiap daerah.

Penyaluran dana BPNT dibagi menjadi empat periode sepanjang tahun oleh pemerintah. Setiap jangka waktu pembagian dana bantuan mencakup periode tiga bulanan.

Periode pertama berlangsung dari Januari sampai Maret 2026. Selanjutnya, periode kedua berjalan mulai April sampai Juni 2026. Untuk periode ketiga dijadwalkan pada Juli sampai September 2026. Periode keempat atau yang terakhir mencakup bulan Oktober sampai Desember 2026.

Waktu pencairan dana di setiap wilayah dapat berbeda meskipun pembagian periode ini berlaku secara nasional. Perbedaan ini terjadi akibat proses verifikasi data serta kesiapan mekanisme distribusi di masing-masing daerah.

Kriteria Penerima BPNT 2026

Pemerintah menerapkan sejumlah parameter baku bagi masyarakat yang menjadi sasaran penerima manfaat BPNT. Ketentuan ini menjadi acuan utama untuk memastikan keabsahan status penerima. Syarat pertama adalah penerima harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia serta mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif.

Warga juga wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penerima harus masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin yang berada pada klasifikasi desil 1 hingga desil 4. Kriteria lain mensyaratkan tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.

Masyarakat yang menerima pensiun tetap dari negara juga tidak berhak mendapatkan bantuan ini. Selain itu, penghasilan bulanan tidak boleh melebihi batas UMP atau UMK berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mengetahui Status Penerima BPNT

Masyarakat bisa melakukan pengecekan status kepesertaan BPNT secara mandiri. Proses pemeriksaan memanfaatkan layanan digital resmi dari Kementerian Sosial.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu melalui platform resmi Play Store atau App Store. Setelah selesai diunduh, buka aplikasi "Cek Bansos" di perangkat gawai.

Pilih menu "Cek Bansos" yang tersedia di dalam aplikasi, kemudian masukkan NIK sesuai kartu identitas KTP. Langkah terakhir adalah menekan tombol pencarian untuk memunculkan status kepesertaan.

Melalui Situs Resmi Kemensos

Pengecekan juga dapat diakses dengan mengunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Di halaman utama, pengguna diminta mengisi data NIK yang tertera pada KTP.

Masukkan kode verifikasi yang tampil pada layar, lalu klik menu pencarian data. Sistem akan memunculkan informasi detail mengenai status penerima jika data tersebut sudah terregistrasi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: bansos.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed