PLN Sediakan Tiga Lokasi SPKLU di Jalur Tebing Tinggi

Smallest Font
Largest Font

Fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kini tersedia di wilayah Tebing Tinggi, Sumatera Utara untuk mendukung mobilitas pengguna mobil listrik. Jalur ini menjadi kawasan krusial karena merupakan rute perlintasan antar kota yang padat di Sumatera.

Keberadaan tempat pengisian daya ini bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik yang melakukan perjalanan jarak jauh. Dilansir dari Id, infrastruktur yang disediakan oleh Pemerintah bersama PLN ini tersebar di beberapa titik strategis.

Terdapat tiga titik pengisian daya baterai mobil listrik yang dapat dimanfaatkan oleh para pengendara di wilayah Tebing Tinggi dan jalur pelintasannya pada tahun 2026.

Pertama, SPKLU PLN ULP Tebing Tinggi yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman No.287, Badak Bejuang, Kota Pematangsiantar. Fasilitas pengisian daya kendaraan listrik di lokasi ini menyediakan kapasitas pengisian sebesar 50 kW.

Kedua, SPKLU PLN UP3 Lubuk Pakam yang menyediakan daya pengisian hingga 25 kW. Lokasi infrastruktur ini berada di Jl. Medan – Tebing Tinggi, Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga, SPKLU PLN ULP Sei Rampah yang memiliki kapasitas daya pengisian sebesar 22 kW. Pengendara dapat menemukan tempat ini di Jl. Medan – Tebing Tinggi No.300, Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Biaya Pengisian dan Keunggulan Kendaraan Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan regulasi tarif pengisian daya cepat untuk kendaraan listrik di SPKLU. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 182. K/TL. 04/MEM. S/2023.

Berdasarkan aturan tersebut, biaya tertinggi untuk penggunaan pengisian cepat atau fast charger ditetapkan senilai Rp 25.000. Penetapan tarif ini memberikan kepastian biaya bagi para pengguna kendaraan ramah lingkungan.

Penggunaan mobil listrik sendiri memberikan sejumlah keuntungan bagi pemiliknya, seperti penghematan biaya operasional jika dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak. Selain itu, kendaraan ini tidak menghasilkan emisi gas buang sehingga berkontribusi menurunkan polusi udara.

Aspek efisiensi juga terlihat dari sistem perawatan yang lebih minim dan praktis. Karakteristik motor listrik yang tidak mengeluarkan suara juga diklaim mampu mengurangi polusi suara di jalan raya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed