KUA Dulupi Jelaskan Alasan Penundaan Penyerahan Buku Nikah Pengantin

Smallest Font
Largest Font

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dulupi, Bahril Pakaya, S.H.I., memberikan klarifikasi terkait penundaan penyerahan buku nikah kepada dua pasangan pengantin di Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Dilansir dari Ulanda, KUA menegaskan langkah tersebut diambil demi menyelesaikan prosedur administrasi sesuai aturan, bukan untuk mengulur waktu.

Masalah timbul saat pendaftaran pernikahan dilakukan pada hari Kamis, di mana keluarga melaporkan ketidakhadiran wali nikah saat akad. Sesuai Peraturan Menteri Agama, kondisi tersebut mewajibkan penyiapan dokumen pelimpahan kewenangan wali secara tertulis atau taukil wali bil kitabah.

“Karena wali nikah tidak bisa hadir, kami memberikan solusi agar dibuat taukil wali bil kitabah. Staf KUA mendampingi keluarga dalam proses pembuatan dokumen tersebut,” kata Bahril.

Pengurusan dokumen taukil wali bil kitabah tersebut berlangsung sangat singkat karena baru didaftarkan pada hari Sabtu, sementara akad nikah dijadwalkan pada hari Ahad. Demi kelancaran acara, KUA memberikan kebijakan khusus agar akad tetap berlangsung, meski proses pembinaan ditunda hingga Rabu, 5 Agustus.

“Sesuai prosedur, mereka harus dibina terlebih dahulu. Tetapi karena waktunya sangat mepet, atas pertimbangan dan kebijakan KUA, proses akad tetap dilakukan dengan catatan pembinaan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 5 Agustus,” ujar Bahril.

Kebijakan tersebut diambil supaya prosesi pernikahan tidak tertunda dan tetap berjalan sesuai jadwal yang ditentukan oleh pihak keluarga.

“Kami tidak berniat mempersulit masyarakat. Justru kami mencari jalan keluar agar akad nikah tetap bisa dilaksanakan, sementara proses administrasi dan pembinaan tetap diselesaikan sesuai ketentuan,” kata Bahril.

Meskipun demikian, pihak keluarga sempat merasa bingung karena pembinaan baru digelar setelah prosesi akad selesai dan buku nikah belum langsung diserahkan. Pemerintah desa setempat mengonfirmasi telah membantu pemenuhan seluruh persyaratan administrasi yang menjadi wewenangnya.

“Saya selalu mengedepankan kepentingan masyarakat. Soal kedua mempelai tidak bermasalah, sehingga saya berharap pelayanan dapat berjalan dengan baik dan jelas,” ujar Kepala Desa Dulupi, Jeni Djibu.

Imam wilayah, Syahril Heito, serta sejumlah warga berharap adanya transparansi informasi mengenai perubahan tahapan pembinaan serta jadwal penyerahan buku nikah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow