Ketahui Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Smallest Font
Largest Font

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sering kali mengandalkan BPJS Kesehatan untuk membiayai berbagai tindakan medis, termasuk operasi. Mayoritas operasi yang bertujuan untuk pengobatan dan berdasarkan rujukan dokter dapat diakses tanpa biaya tambahan. Meski demikian, dilansir dari Id, tidak seluruh tindakan bedah mendapatkan penjaminan dana.

Aturan mengenai pembatasan ini telah disesuaikan dengan regulasi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemahaman mengenai daftar pengecualian ini penting agar peserta terhindar dari kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit.

Beberapa tindakan bedah tidak masuk dalam cakupan pembiayaan program JKN karena alasan tujuan tindakan hingga adanya lembaga penjamin lain.

Operasi Estetika dan Kosmetik

Tindakan medis yang dilakukan hanya untuk mengubah penampilan atau mempercantik diri tidak akan dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Beberapa contoh tindakan ini meliputi operasi plastik kosmetik serta prosedur sedot lemak.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk operasi rekonstruksi. Jika tindakan rekonstruksi dilakukan akibat adanya indikasi medis yang kuat dari dokter, biaya prosedur tersebut tetap dapat ditanggung.

Cedera Akibat Kecelakaan Kerja dan Lalu Lintas

Peserta yang membutuhkan operasi akibat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja tidak ditanggung secara langsung oleh BPJS Kesehatan. Pembiayaan untuk kondisi ini dialihkan kepada lembaga penjamin yang spesifik.

Kasus kecelakaan lalu lintas akan dijamin oleh PT Jasa Raharja. Sementara itu, insiden kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab perusahaan atau pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Aktivitas Berisiko dan Tindakan Sengaja

BPJS Kesehatan tidak memberikan penjaminan untuk tindakan medis yang dipicu oleh upaya melukai diri sendiri. Selain itu, cedera yang timbul akibat melakukan aktivitas ekstrem dengan risiko tinggi juga dikecualikan dari sistem penjaminan.

Prosedur Ortodonsi atau Behel Gigi

Pemasangan behel yang berfungsi kosmetik untuk merapikan posisi gigi tidak termasuk dalam jangkauan fasilitas JKN. Tindakan yang tetap ditanggung adalah perawatan medis dasar seperti pencabutan gigi, penambalan, dan pembersihan karang gigi sesuai indikasi.

Program Kebidanan Khusus dan Kesuburan

Segala jenis pelayanan medis yang berkaitan dengan program kehamilan khusus tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Contoh prosedur yang harus dibiayai secara mandiri ini adalah metode bayi tabung serta perawatan kesuburan lainnya.

Tindakan Medis di Luar Negeri

Seluruh tindakan operasi maupun perawatan kesehatan yang dijalankan di luar wilayah Indonesia tidak dapat diklaim. Pembatasan ini diterapkan karena asas pemberlakuan program BPJS Kesehatan hanya mencakup wilayah dalam negeri.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow